Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Garnisun? Inilah Pengertian dan Tugasnya Lengkap
15 Maret 2022 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah kamu tahu bahwa TNI memiliki pasukan khusus yang bertugas sebagai penegak hukum prajurit TNI dan PNS TNI yang diberi nama Garnisun? Apa itu Garnisun di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Garnisun bisa dikatakan sebagai pasukan khusus yang akan memberikan sanksi atau hukuman kepada prajurit TNI dan PNS TNI yang terbukti melakukan kesalahan yang melanggar hukum. Pasukan khusus tersebut dikenal dengan nama Garnisun.
Pengertian Apa Itu Garnisun
Melansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia, Garnisun berasal dari kata pada bahasa Prancis garnison, dari kata dasar "garnir" yang berarti "melengkapi". Dalam bahasa Indonesia, arti garnisun adalah sebutan untuk sekelompok pasukan yang bertempat di suatu lokasi, dan bertujuan untuk mengamankannya.
Di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Garnisun merupakan unit tentara yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi penegakan hukum, tata tertib, dan disiplin terhadap militer pada suatu kota atau wilayah.
Dapat ditarik kesimpulan, pengertian garnisun adalah pasukan khusus untuk penegakan hukum, tata tertib dan disiplin militer.
Selain menyelenggarakan fungsi-fungsi penegakan hukum dan tata tertib militer, mereka juga menyelenggarakan fungsi-fungsi protokoler kenegaraan yang bertempat di wilayah tersebut, seperti mengatur jalanya upacara-upacara kenegaraan resmi yang melibatkan pasukan kehormatan militer yang dihadiri oleh pemimpin negara dan pemakaman kemiliteran.
ADVERTISEMENT
Anggota Garnisun biasanya terdiri dari anggota-anggota Polisi Militer dan tentara serta PNS.
Di Indonesia, terdapat tiga satuan Garnisun yaitu:
Garnisun Tetap I/Jakarta
Komando Garnisun Tetap I/Jakarta (Kogartap I/Jakarta) merupakan salah satu satuan yang berada di bawah Mabes TNI dan organisasi militer yang memiliki tugas pokok menegakkan hukum, disiplin dan tata tertib prajurit TNI dan PNS TNI yang ada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Tugas lain Kogartap I/Jakarta adalah melakukan pembinaan dan juga pengelolaan staf seluruh jajaran Gartap I/Jakarta. Tugas-tugasnya meliputi protokoler kenegaraan ataupun tugas-tugas protokoler skala nasional.
Garnisun Tetap II/Bandung
Garnisun Tetap II/Bandung atau Gartap II/Bandung merupakan salah satu satuan yang ada dibawah Mabes TNI. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum, tata tertib dan juga disiplin prajurit TNI dan PNS TNI di wilayah Jawa Barat. Mako Gartap II/Bandung beralamat di Jalan Nias Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tugas Kogartap II/Bandung yaitu memelihara dan juga menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan maupun kesatuan antar satuan di wilayah Gartap II/Bandung dalam rangka membantu pimpinan TNI.
Garnisun Tetap III/Surabaya
Garnisun Tetap III/Surabaya atau Gartap III/Surabaya merupakan salah satu satuan yang ada dibawah Mabes TNI. Satuan ini memiliki tugas pokok sebagai penegak hukum, tata tertib dan juga disiplin prajurit TNI dan PNS TNI di wilayah Jawa Timur. Mako Gartap III/Surabaya beralamat Jalan Ngemplak 2-4 Surabaya, Jawa Timur.
Tugas Kogartap III/Surabaya yaitu memelihara dan juga menegakkan ketentuan-ketentuan pokok kemiliteran untuk meningkatkan soliditas persatuan maupun kesatuan antar satuan di wilayah Gartap III/Surabaya dalam rangka membantu pimpinan TNI.
Gartap III/Surabaya memiliki wilaya kerja Kogartap III/Surabaya yaitu Subgar 0812/Lamongan, Subgar 0815/Mojokerto, Subgar 0816/Sidoarjo, Subgar 0817/Gresik, Subgar 0829/Bangkalan, Subgar 0830/Surabaya Utara, Subgar 0831/Surabaya Timur dan Subgar 0832/ Surabaya Selatan. (DNR)
ADVERTISEMENT