Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual dan Penerapannya?
13 Mei 2022 17:55 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan berbagai kasus tentang kekerasan seksual terhadap anak. Beberapa dari pelaku kekerasan tersebut dikenai hukuman kebiri. Meskipun banyak perdebatan karena alasan sosial dan medis tentang hukuman kebiri, namun kenyataanya jenis hukuman yang satu ini tidak hanya diberlakukan di Indonesia saja, namun juga beberapa negara lainnya, seperti Korea Selatan. Sehingga banyak orang yang bertanya, apa itu hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bagaimana penerapannya di negara Indonesia? Untuk mengetahuinya, simak penjelasasn berikut!
ADVERTISEMENT
Apa Itu Hukuman Kebiri bagi Pelaku Kejahatan Seksual dan Penerapannya?
Dikutip dari buku Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosa Anak oleh Lembah Nurani Anjar Kinanthi DKK (2022:22), menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebiri merupakan memberi efek memendulkan dengan cara menghilangkan kelenjar testis sehingga tidak mempu menghasilkan mani.
Dalam penelitian yang dimaksud dengan kebiri kimia adalah proses penghilangan proses penghilangan fungsi kelamin pada pria. Akibatnya para pelaku seksual akan mengalami kekurangan dorongan seksual skibat diberikannya obat secara berkala yang berefek pada berkurangnya kadar testosteron.
Penerapan Hukuman Kebiri
Adapun pelaksanaan hukuman kebiri tertuang pada peraturan Pemerintah Pasal 9 Nomor 70 Tahun 2022, yakni:
ADVERTISEMENT
a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
ADVERTISEMENT
f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
Meskipun terdapat hukuman kebiri kepada para pelaku kekerasan seksual kepada terhadap anak , namun lebih baik lagi agar orang tua mengejarkan anaknya tetang seks edukasi. Pasalnya, kejadian kekerasan seksual terhadap anak dilakukan karena iming-iming dan anak sama sekali tidak mengetahui berapa berbahayanya seksualitas sebelum waktunya. (MZM)