Konten dari Pengguna

Apa Itu PPKM Darurat? Ini Definisi dan Peraturan Lengkapnya!

2 Juli 2021 17:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apa itu PPKM Darurat?
zoom-in-whitePerbesar
Apa itu PPKM Darurat?
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berlaku mulai 03-20 Juli 2021. Sudahkah kamu paham apa itu PPKM Darurat?
ADVERTISEMENT

Apa Itu PPKM Darurat?

Bagi kamu yang mungkin belum paham apa itu PPKM Darurat, yang dimaksud PPKM Darurat adalah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat yang merupakan aturan baru dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.
PPKM Darurat akan jauh lebih diperketat daripada PPKM Mikro yang sudah pernah diterapkan oleh pemerintah sebelumnya. PPKM Darurat akan lebih memperketat pengangan kasus Covid-19 hingga membatasi operasional pekerjaan di berbagai sektor. Semua pekerja di sektor yang dianggap kurang/tidak penting diharuskan bekerja di rumah. Tidak terkecuali operasional transportasi juga ikut dibatasi. Perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah divaksinasi dan membawa hasil tes swab PCR.
PPKM Darurat ini dilaksanakan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku. Kebijakan ini diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini diambil sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang nyatanya terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Cerita lengkap mengenai Corona bisa kamu baca di buku Pandemi Global Corona: Covid-19 karangan Herru Karuniawan, 2019.
Peraturan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021
Berikut aturan pengetatan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan. Sektor esensial ini meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat bisa buka 24 jam.
4. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Makan atau minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
ADVERTISEMENT
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
ADVERTISEMENT
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
Itu tadi definisi lengkap mengenai apa itu PPKM Darurat yang dalam pelaksanaan dan peraturannya ternyata terdapat perbedaan dibandingkan dengan PPKM Mikro yang pernah diterapkan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Semoga dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini, kurva melonjaknya jumlah orang yang terkena virus Corona bisa segera menurun. (DNR)