Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Saja Aspek Ketenagakerjaan? Inilah Ulasan Lengkapnya
13 Oktober 2023 17:01 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan sebelum, selama, dan setelah jam kerja. Lalu apa saja aspek ketenagakerjaan? Secara umum ada beberapa aspek yang harus menjadi perhatian semua pihak.
ADVERTISEMENT
Pihak pertama tentunya adalah pihak perusahaan sebagai pemberi pekerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan dan juga memberikan semua hak bagi pekerjanya.
Apa Saja Aspek Ketenagakerjaan? Ini Jawabannya
Dikutip dari buku Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Muhammad Sadi Is dan Sobandi, (2020) ketenagakerjaan mencakup berbagai hal yang berkaitan dengan hubungan antara pekerja dan pengusaha.
Hubungan tersebut mencakup perjanjian kerja, upah, jam kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan pekerja, perundingan ketenagakerjaan, dan jaminan sosial. Ketenagakerjaan diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.
Lalu apa saja aspek ketenagakerjaan yang ada di Indonesia? Berikut adalah beberapa di antaranya.
1. Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja adalah kesepakatan tertulis antara pekerja dan pengusaha yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja. Perjanjian kerja dapat berupa perjanjian kerja individu, kontrak kerja, atau peraturan perusahaan.
ADVERTISEMENT
2. Upah dan Kompensasi
Upah adalah imbalan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja sebagai hasil pekerjaan yang dilakukan. Upah harus sesuai dengan ketentuan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah atau perjanjian bersama antara pekerja dan pengusaha.
3. Jam Kerja, Waktu Istirahat, dan Cuti
Jam kerja adalah waktu yang digunakan oleh pekerja untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan perintah pengusaha. Jam kerja normal adalah 7 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
4. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Kesehatan dan keselamatan kerja adalah perlindungan terhadap kondisi kerja yang aman dan sehat bagi pekerja. Pengusaha wajib menyediakan alat pelindung diri, menjamin kebersihan lingkungan kerja, mencegah dan menangani kecelakaan kerja, serta memberikan pelayanan kesehatan kepada pekerja.
ADVERTISEMENT
5. Jaminan Sosial
Jaminan sosial adalah perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja, seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, dan program perlindungan lainnya. Jaminan sosial bertujuan untuk memberikan rasa aman, kesejahteraan, dan kemandirian kepada pekerja.
Dengan mengetahui apa saja aspek ketenagakerjaan, semoga pihak pekerja dan perusahaan mampu menciptakan hubungan kerja yang baik dan tidak merugikan salah satu pihak. (WWN)