Konten dari Pengguna

Apa Saja Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945?

Berita Update

Berita Update

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, Foto: Dok. pinterest.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945, Foto: Dok. pinterest.com

Sebagai Warga Negara Indonesia, apakah Anda sudah tahu hak dan kewajiban seorang warga negara? Setiap orang yang tinggal di dalam Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban yang sama. Hal ini diatur dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Dilansir dari situs Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak didefinisikan sebagai benar, kepunyaan, kewenangan, serta kekuasaan untuk berbuat sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Sedangkan kewajiban diartikan sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa hak dan kewajiban adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Sama halnya dengan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945, berikut dipaparkan hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia, yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Hak dan Kewajiban Warga Negara:

  1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

  2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia:

  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak: “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya” (pasal 28A).

  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  • Hak atas kelangsungan hidup: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang” (pasal 28B ayat 2).

  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).

  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  • Wajib menaati hukum dan pemerintahan: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” (pasal 27 ayat 1).

  • Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” (Pasal 27 ayat 3).

  • Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain” (pasal 28J ayat 1)

  • Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis” (pasal 28J ayat 2).

  • Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (pasal 30 ayat 1).

Hak dan Kewajiban yang Telah Dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30:

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

(RYFA)