Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Apa Saja Kedudukan Pancasila? Ini Penjelasannya
23 Januari 2025 10:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kedudukan Pancasila menunjukkan tingkatan yang dimiliki oleh nilai Pancasila, baik dalam negara , masyarakat, dan bangsa. Untuk memahami kedudukan Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Apa Saja Kedudukan Pancasila?
Berikut beberapa fungsi dan kedudukan Pancasila bagi negara kesatuan Republik Indonesia:
1. Pancasila sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia
Dasar negara merupakan fundamen atau asas yang dijadikan pijakan serta dapat memberi kekuatan terhadap berdirinya suatu negara. Indonesia juga dibangun berdasarkan pada suatu landasan, yaitu Pancasila.
Pancasila digunakan untuk mengatur kehidupan bangsa dan negara Indonesia, serta mengatur pelaksanaan sistem ketatanegaraan Indonesia.
2. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila sebagai pandangan hidup berarti Pancasila adalah wawasan yang menyeluruh tentang kehidupan sehari-hari. Pandangan hidup berfungsi sebagai kerangka acuan, baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam dalam interaksi antarmanusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya.
ADVERTISEMENT
Nilai-nilai kehidupan dalam Pancasila harus diamalkan dan dijalankan dengan penuh kesadaran yang tinggi agar terjadi keselerasan dalam kehidupan bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila adalah acuan hidup yang menjiwai seluruh aspek kehidupan bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa artinya Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan dan landasan pemersatu bangsa.
Sebagai ideologi terbuka, Pancasila bersifat terbuka dan dinamis, mengikuti perkembangan zaman tanpa mengubah nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya.
5. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Dalam tertib hukum Republik Indonesia, Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dengan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Meski tak dimasukkan secara langsung dalam hierarki perundang-undangan, Pancasila menjiwai seluruh peraturan dalam hierarki perundang-undangan tersebut.
6. Pancasila sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa Indonesia
Pancasila mengandung cita-cita dan tujuan negara Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai patokan atau landasan pemersatu bangsa.
7. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Kedudukan Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia memiliki arti ketika mendirikan negara Pancasila adalah perjanjian luhur yang telah disepakati oleh para pendiri negara untuk dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan.
(SA)