Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Saja Lembaga Negara yang Berkedudukan pada Tingkat Daerah?
22 November 2023 21:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah? Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki sejumlah lembaga negara untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik dan efisien.
ADVERTISEMENT
Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Oleh karena itu, wilayah Indonesia dibagi menjadi sejumlah daerah berupa provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah supaya pemerintahan bisa dilaksanakan lebih mudah.
Apa Saja Lembaga Negara yang Berkedudukan pada Tingkat Daerah? Ini Jawabannya
Mengutip dari Hukum Kelembagaan Negara, Isharyanto (2016:1), lembaga negara bukan konsep yang secara terminologis memiliki istilah tunggal dan seragam. Kata lembaga negara asalnya dari kata staat organ dalam bahasa Belanda atau political institutions dalam bahasa Inggris.
Dalam bahasa Indonesia, istilah lembaga negara, organ negara, badan negara, atau alat kelengkapan negara sering ditukar satu sama lain.
Indonesia menerapkan prinsip trias politica yang membagi kekuasaan negara dalam tiga bagian, yaitu lembaga legislatif (pembuat undang-undang), lembaga eksekutif (pelaksana undang-undang), dan lembaga yudikatif (pengawas pelaksana undang-undang).
ADVERTISEMENT
Dari lembaga-lembaga tersebut, sebagian ada yang berkedudukan di tingkat daerah. Apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah? Berikut adalah penjelasannya.
1. Kepala Daerah Kabupaten atau Kota
Baik kabupaten atau kota dipimpin oleh kepala daerah. Pemerintahan untuk kabupaten dipimpin oleh bupati dan pemerintahan kota dikepalai oleh wali kota. Bupati dan wali kota masing-masing dibantu oleh wakil dalam menjalankan tugasnya.
Rakyat memilih bupati dan wali kota secara langsung melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
2. Perangkat Daerah Kabupaten atau Kota
Perangkat daerah kabupaten atau kota memiliki tugas untuk membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan tugasnya. Perangkat daerah ini dibagi menjadi beberapa lembaga sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD adalah lembaga yang memiliki kekuasaan legislatif pada tingkat daerah atau kota. Lembaga ibi memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Anggota DPRD adalah perwakilan dari partai politik yang dipilih pada pemilihan umum (Pemilu).
Apa saja lembaga negara yang berkedudukan pada tingkat daerah? Ada beberapa lembaga negara pada tingkat daerah, antara lain adalah DPRD, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah daerah kota, dan sebagainya. (KRIS)