Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
Konten dari Pengguna
APBN Adalah Rancangan Keuangan, Simak Fungsi dan Tujuannya di Sini!
21 Januari 2021 19:47 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
APBN adalah rancangan keuangan yang sudah disusun secara detail mulai dari penerimaan dan pengeluaran suatu negara. Secara umum, APBN dibuat dalam kurun waktu satu tahun.
ADVERTISEMENT
Semua anggaran sudah tertulis secara sistematis mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Tentunya, apa yang sudah ditulis setiap tahun harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sesuai Undang-undang Dasar Tahun 1945 23 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap tahun APBN akan ditetapkan dengan undang-undang. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang sudah diusulkan oleh pemerintah pusat, maka pihak pemerintah pusat akan menggunakan anggaran yang masih ada pada tahun lalu.
Fungsi dan Tujuan APBN Adalah Sebagai Berikut
Fungsi utama dari APBN adalah untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara dalam instansi pemerintahan. Mulai dari pembangunan, stabilitas perekonomian hingga peningkatan pendapatan nasional.
APBN sendiri memiliki peran penting seperti peran pengawasan, perencanaan, otorisasi, distribusi, alokasi, dan stabilisasi. Sebagai catatan, bentuk penerimaan apa pun akan menjadi hak dan pengeluaran yang wajib ditulis dalam APBN.
ADVERTISEMENT
Meski begitu jika ada surplus penerimaan, akan dialokasikan ke dalam pengeluaran negara berikutnya. Dari uraian tersebut ABPN memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Fungsi Otorisasi
Dalam praktiknya, ABPN berarti anggaran negara yang dijadikan dasar sebagai pelaksanaan pendapatan dan belanja negara pada satu tahun. Sehingga pembelanjaan sekaligus pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan oleh masyarakat Indonesia.
2. Fungsi Perencanaan
APBN dapat dijadikan acuan negara untuk merencanakan berbagai kegiatan setiap tahunnya. Sehingga, anggaran yang sudah tersusun secara sistematis akan mempermudah berbagai rencana yang akan dibelanjakan.
3. Fungsi Pengawasan
APBN berfungsi sebagai pengawasan, ini artinya pembuatan anggaran yang sudah disetujui wajib dijadikan suatu pedoman untuk menilai segala aktivitas yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sehingga, masyarakat pun akan mudah untuk menilai ketepatan pemerintah dalam menggunakan uang negara.
ADVERTISEMENT
4. Fungsi Alokasi
Negara harus mampu mengurangi pemborosan dalam segala jenis pemanfaatan sumber daya untuk meningkatkan perekonomian. Fungsi ini dijalankan sebijak mungkin dalam memanfaatkan kualitas sumber daya dan efisiensi perekonomian.
5. Fungsi Distribusi
Dalam hal ini negara harus adil dalam menjalankan kebijakannya. Jangan sampai APBN disalahgunakan untuk fungsi yang tidak penting. Pemanfaatannya harus adil untuk kepentingan masyarakat baik untuk dana pensiun, subsidi, dan premi lainnya.
6. Fungsi Stabilisasi
APBN juga berfungsi untuk memelihara dan menjaga keseimbangan perekonomian negara. Dalam prosesnya APBN harus dapat menjaga arus uang agar mencegah tingginya tingkat inflasi dan deflasi.
Berdasarkan fungsi yang sudah dijelaskan, tentunya APBN adalah memiliki tujuan utama. Perencanaannya dibuat untuk memelihara sekaligus menjaga tingkat stabilitas perekonomian negara agar mencegah tingkat defisit.
ADVERTISEMENT
APBN juga ditunjuk sebagai pedoman dalam pengeluaran dan penerimaan anggaran negara. Dalam praktiknya, semua itu bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kemakmuran rakyat Indonesia. (AG)
Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan sementara perdagangan (trading halt) sistem perdagangan pada pukul 11:19:31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Hal ini dipicu oleh penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mencapai 5,02% ke 6.146.