Konten dari Pengguna

APBN, Sudah Tahu Pengertian Rincinya?

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi APBN, sumber: Finansialku
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi APBN, sumber: Finansialku

APBN adalah kepanjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan rencana keuangan pemerintah Indonesia dengan persetujuan DPR. Isi dari APBN adalah daftar sistematis dan terperinci tentang rencana penerimaan dan pengeluaran negara dalam wajtu 1 tahun yakni pada 1 Januari hingga 31 Desember.

Penetapan APBN adalah dengan menggunakan Undang-undang Dasar 1945 yang merupakan sumber hukum paling tinggi dalam perundang-undangan di Indonesia. APBN diatur dalam bab VIII UUD 1945 Amandemen IV PAsal 23.

Pengertian Terperinci APBN

APBN memiliki struktur sebagai berikut:

  • Pendapatan negara dan hibah

  • Pendapatan negara bersumber dari pajak dan bukan pajak, yang dipengaruhi oleh indikator ekonomi makro, kebijakan pendepatan negara, kebijakan pembangunan ekonomi serta kondisi negara.

  • Belanja negara

  • Belanja negara ialah biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah yang dipengaruhi oleh asumsi dasar makro ekonomi, kebutuhan penyelenggara negara, kebjakan pembangunan, dan resiko (krisis, bencana alam, pandemi).

  • Keseimbangan Primer

  • Surplus atau defisit anggaran

  • Pembiayaan

Terdapat pembiayaan dalam negeri yang tercantum dalam APBN, yakni meliputi:

  • Pembiayaan perbankan dalam negeri

  • Pembiayaan nonperbankan dalam negeri (hasil pengelolaan aset, surat berharga negara, pinjaman dalam negeri, dana investasi pemerintah, dan kewajiban pemerintah.)

Sementara untuk pembiayaan luar begeri mencakup:

  • Penarikan pinjaman luar negeri

  • Penerusan pinjaman

  • Pembayaran cicilan pokok utang luar negeri

Jadi bisa disimpulkan bahwa APBN adalah rancangan mengenai pos pembiayaan dan penerimaan yang akan diterima oleh negara dalam jangka waktu satu tahun dengan berbagai faktor, yang disusun berdasar UUD 1945, dan besarannya dari tahun ke tahun tidaklah sama.

Demikian semoga bermanfaat. (Adelliarosa)