Arti Kata Tukang pada Pasal 1367 KUHPer dalam Hukum Pengusaha

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Para pengusaha maupun instansi tidak hanya memikirkan keuntungan ataupun tujuannya saja, namun juga proses produksi dan proses pelaksanaannya. Dalam pelaksanaan terdapat beberapa halangan yang harus dilalui. Salah satunya adalah kesalahan para pekerja. Meskipun kesalahan merupakan hal yang lumrah, namun apabila kesalahan berakibat fatal, maka harus mengganti kerugian. Namun pengusaha tidak hanya berpangku tangan dalam mengahadapi masalah tersebut. dalam Pasal 1367 KUHPer, para pengusaha harus mengganti kesalahan pegawainya. Namun yang menjadi pertanyaan terdapat kata tukang dalam pasal tersebut. Sehingga timbul pertanyaan apa arti kata tukang pada Pasal 1367 KUHPer?
Arti Kata Tukang pada Pasal 1367 KUHPer dalam Hukum Pengusaha
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang disingkat KUHPer merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu dalam masyarakat. KUHPer mencakup hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban sebagai dan sesama wagra negara Indonesia, baik dalam persoalan hubungan sebagai sesama manusia maupun kemilikan barang atau benda.
Pada Pasal 1367 KUHPer, terdapat 4 ayat. Pada ayat pertama ditentukan bahwa,
“Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya.”
Dikutip dari buku Konsep Pertanggungjawaban Mutlak Terhadap Korporasi Sebab Perbuatan Melawan Hukum Menimbulkan Ancaman Serius karya Rony Andre Christian Naldo (2021:36), berdasarkan ketentuan Pasal 1367 ayat 1 KUHPer, pertanggung jawaban dibedakan menjadi dua, yakni tanggung jawab terhadap perbuatan orang lain dan tanggung jawab terhadap barang dalam pengawasannya.
Tanggung jawab terhadap perbuatan orang lain dapat dibedakan menjadi 4 katagori:
Tanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh orang yang menjadi tanggungannya secara umum.
Tanggung jawab orang tua dan wali terhadap anak yang belum dewasa.
Tanggung jawab majikan dan orang yang mewakilkan urusan terhadap orang yang dipekerjakan.
Tanggung jawab orang guru sekolah dan kepala tukang terhadap murid dan tukangnya.
Tanggung jawab dalam pasal KUHPer berakhir apabila orang tua, wali, guru sekolah, dan kepala majikan mengangkat orang lain untuk mewakili urusan mereka. Sehingga mereka tidak dapat mencegah perbuatan untuk mana mereka seharusnya bertanggung jawab.
Kata tukang di atas menunjukan, mereka merupakan para pekerja yang menjalankan tugas yang sudah diwajibkan kepadanya. Sehingga apabila seorang tukang melakukan kesalahan, pihak yang memberi tugas haruslah bertanggung jawab.
Semoga penjelasan di atas dapat menjawab pertanyaan terkait arti kata tukang dalam Pasal 1367 KUHPer. (MZM)
