Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Arti Outsourcing pada Sebuah Perusahaan dan Perbedaan dengan Karyawan
9 Juni 2022 19:08 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan harus menggunaakan tenaga kerja dalam menyelesaikan segala permasalahan dan memenuhi kebutuhan. Karyawan menjadi hal yang biasa direkrut perusahaan. Meski demikian, banyak juga perusahaan membutuhkan sumber daya manusia tambahan. Sehingga, tenaga kerja outsourcing bisa menjadi jawaban dalam menyelesaikan masalah ini. Lantas, apa arti outsourcing pada sebuah perusahaan dan apa perbedaan dari para karyawan?
ADVERTISEMENT
Arti Outsourcing pada Sebuah Perusahaan dan Perbedaan dengan Karyawan
Dikutip dari buku Outsourcing: Kontradiksi Antara Konsep Hukum & Praktik karya Rinto W. Samaloisa, SH., MH. (2016:30), pengertian outsourcing terdiri dari dua macam, yaitu outsourcing untuk mendapatkan suplai tenanga kerja dari luar dan outsourcing untuk mendapatkan suku cadang. Suku cadang dalam bentuk tenaga kerja baru/buruh dan juga suku cadang dalam bentuk barang/material/alat.
Sedangkan merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau UU Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau sub-kon. Penyerahan pekerjaan tersebut dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan dan penyedia jasa pekerja atau buruh.
Singkatnya, arti pekerja outsourcing bukanlah karyawan dari sebuah perusahan, melainkan tenaga kerja dari pihak lain atau pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan tertentu.
ADVERTISEMENT
Pada mulanya, outsourcing dikenalkan sebagai staregi bisnis di tahun 1989 dan menjadi bagian ekonomi bisnis pada tahun 1990-an. Strategi ini berkembang setiap tahunnya. Sebab, outsourcing dianggap mampu menciptakan insentif bagi bisnis dan memungkinkan para perusahaan untuk mengalokasikan tanaga kerja di tempat yang paling efektif.
Sitem kerja dari pekerja outsourcing untuk perusahaan dengan sistem kontrak yang menjadi dua, yaitu:
Meskipun para pekerja outsourcing bisa bekerja di perusahaan lain, namun terdapat area yang tidak bisa disentuh. Seperti yang tertulis pada Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Perbedaan Pekerja Outsourcing dan Karyawan
Beberapa hal yang membedakan antara pekerja outsourcing dan karyawan yaitu:
1. Sistem Kerja
Karyawan direkrut oleh perusahaan untuk bekerja dengan adanya jarak waktu tertentu hingga menjadi pegawai tetap. Sedangkan pekerja outsourcing penyerahan sebagian proses rekrutmen dilakukan pihak ketiga, di mana outsourcing dibagi menjadi dua, yaitu pemborong seluruh pekerjaan dan penyedia jasa penyalur.
ADVERTISEMENT
2. Jenis Pekerjaan
Para pekerja outsourcing memiliki tugas kerja yang berbeda dengan para karyawan, misalnya:
Adanya outsourcing sangatlah membantu perusahaan. Namun, pekerja outsourcing tidak diperkenankan untuk bekerja diseluruh sektor dan dalam jangka waktu lama. Sebab, mereka adalah pekerja dari luar. Ditakutan apabila melakukan hal tersebut dapat membongkar bisnis perusahaan. (MZM)