Arti Warna pada Lampu Lalu Lintas beserta Penjelasannya

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tahukah kamu arti warna pada lampu lalu lintas yang berada di persimpangan jalan? Lampu-lampu tersebut memiliki fungsi untuk mengatur lalu lintas selama dalam perjalanan. Apabila tidak ada lampu lalu lintas, persimpangan jalanan akan menjadi tempat yang sangat berbahaya untuk berkendara. Hal tersebut disebabkan karena pengendara tidak mengetahui kapan harus berhenti dan kapan untuk jalan. Akibatnya kecelakaan tidak dapat terelakkan.
Arti Warna Pada Lampu Lalu Lintas
Lampu lalu lintas ataupun APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) diatur dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lampu lalu lintas memberikan penanda kepada para pengendara untuk kapan waktunya berhenti dan berjalan secara bergantian dari berbagai arah.
Adapun arti warna pada lampu lalu lintas yang dikutip dari buku berjudul EYD; Ejaan yang Disempurnakan & Seputar Kebahasa-Indonesiaan karangan Ernawati Waridah dan Ade Saeful M. (2013: 315).
1. Merah
Warna merah pada APILL memiliki arti kendaraan harus berhenti dibelakang garis yang sudah ditentukan. Warna merah diambil dari masa peperangan dahulu. Peperangan menghasilkan pertumpahan darah. Tidak ada yang menginginkan pertumpahan darah, sehingga orang-orang ingin berhenti dari perang agar tidak ada korban jiwa yang berjatuhan.
2. Kuning
Warna kuning diambil dari filosofi warna api. Ketika api menyala, para prajurit bersiap-siap maupun bersiap-siap untuk menghadapi musuh. Warna kuning pada APILL memiliki arti bersiap-siap melaju atau berhenti.
3. Hijau
Warna terakhir pada APILL adalah warna hijau. Warna hijau diibaratkan sebagai daun-daunan. Daun menggambarkan ketenangan bagi orang-orang yang melihatya. Maka warna hijau mempunyai arti kendaraan aman dan boleh berjalan.
Selain warna, penyusunan lampu APILL juga memiliki arti tersendiri. Penyusunan lampu yang vertikal dengan warna merah paling atas, disusul kuning dan hijau di paling bawah. Penempatan tersebut bertujuan untuk memudahkan pengguna jalan yang memiliki buta warna. Warna merah memiliki corak jingga, sendankan hijau mengandung corak biru sehingga orang yang buta mata masih dapat membedakan APILL mana yang sedang menyala.
Itulah arti warna pada lampu lalu lintas dan penjelasannya, yang mudah dipahami dan bisa dipraktikkan pada saat berkendaraan.(MZM)
