Ayo Kenali Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia!

Konten dari Pengguna
18 Januari 2021 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Warga Negara Indonesia. Sumber: Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Warga Negara Indonesia. Sumber: Unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penjelasan secara detail tentang kondisi-kondisi yang menggolongkan kita sebagai warga negara telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Secara sederhana, warga negara adalah seseorang yang telah diakui secara legal sebagai anggota suatu negara. Mereka ini memiliki sekelumit hak dan kewajiban yang menyertainya.
ADVERTISEMENT

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Berikut adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan yang tertulis dalam UUD 1945, seperti dilansir dari situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Hak Warga Negara Indonesia :
ADVERTISEMENT
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia secara umum telah dicantumkan dalam UUD 1945 Pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
ADVERTISEMENT
Gimana, sudahkah Anda mendapatkan hak sebagai warga negara? Lalu, sudahkah Anda melaksanakan kewajiban Anda? (AG)