Konten dari Pengguna

Bacaan dan Niat Tayamum Bagi Orang Sakit

Berita Update

Berita Update

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
sumber: Pinterest

Setiap umat Muslim tentu tidak asing dengan istilah tayamum. Tayamum merupakan salah satu cara untuk mensucikan diri menggunakan tanah atau debu sebagai pengganti wudhu. Cara ini hanya boleh dilakukan saat kondisi tertentu, misalnya saat tidak ada air atau karena bepergian jauh.

Dalam buku berjudul Buku Pintar Shalat oleh M. Khalilurrahman Al Mahfani (2008:21) penerbit Wahyu Media, menjelaskan tentang pengertian dan syarat tayamum. Beliau menjelaskan bahwa syarat tayamum ada 3, yaitu sudah masuk waktu sholat, sudah berusaha mencari air namun tidak mendapatkannya, dan menggunakan tanah atau debu yang suci.

Bacaan Niat dan Tata Cara Tayamum

Dalam buku berjudul Buku Panduan Shalat, Doa, dan Zikir Super Lengkap oleh Ust. A Solihin As Suhaili (2017:22) penerbit Cahaya Ilmu, menjelaskan tentang bacaan niat dan tata cara bertayamum secara tepat. Ada pun bacaan niat dan tata cara bertayamum, yaitu sebagai berikut.

Bacalah Niat

“Nawaituttayammumalistibaahatish shalaati fardhal lillaahi ta’aala.”

Arti bacaan niat di atas yaitu, “Saya niat tayamum agar diperbolehkan mengerjakan salat, fardhu karena Allah.”

Tempelkan kedua telapak tangan pada tanah atau permukaan berdebu seperti tembok.

Setelah itu usapkan tangan pada wajah hingga rata dan kedua telapak tangannya sampai kedua sikut.

Alasan Diperbolehkan Tayamum

Tayamum hanya boleh dilakukan karena berbagai alasan. Ada pun alasan diperbolehkan melaksanakan tayamum, yaitu sebagai berikut.

  • Jika telah mencari namun tidak mendapatkan air atau mendapatkan air namun tidak cukup digunakan untuk bersuci.

  • Orang yang terluka atau orang sakit, sehingga khawatir jika terkena air akan menambah sakitnya.

  • Air yang digunakan sangat dingin, sehingga khawatir akan menimbulkan mudharat jika digunakan.

  • Air yang ada lebih dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti minum, masak, dan lain sebagainya. Sehingga khawatir jika air digunakan, maka keperluan tersebut tidak tercukupi.

Tayamum merupakan pengganti wudhu karena beberapa alasan seperti yang disebutkan di atas. Karena sebagai pengganti wudhu, maka semua hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum. Selain itu, jika ada air sebelum sholat, maka batallah tayamumnya sehingga diwajibkan berwudhu menggunakan air. Semoga bermanfaat.(ANG)