Bagaimana Cara Unreg Kartu Telkomsel yang Mudah?

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bagaimana cara unreg kartu Telkomsel yang mudah dan bisa dilakukan sendiri di rumah? berikut ini penjelasannya yang didasarkan Surat Edaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nomor 01/2018 dan Surat Ketetapan BRTI No. 3/2008 yang terbit pada 21 November lalu, pengguna kartu prabayar hanya bisa melakukan registrasi tiga nomor kartu SIM untuk tiap operatornya.
Lantas bagaimana jika kita membutuhkan registrasi untuk nomor Telkomsel yang keempat?
Cara Unreg Kartu Telkomsel
Terdapat beberapa cara untuk unreg kartu atau SIM Card Telkomsel yang mudah dan cepat, antara lain adalah sebagai berikut:
1. Layanan USSD
Bagi pengguna Simpati, Kartu As, dan Telkomsel Loop, untuk unreg kartu Telkomsel adalah bisa dengan memanfaatkan layanan USSD Telkomsel dengan menghubungi *444#.
Pilih opsi ketiga, yaitu UNREG, kemudian masukkan nomor 16 digit nomor NIK yang dulu digunakan untuk melakukan registrasi.
2. SMS
Selain menggunakan layanan USSD, terdapat pula layanan SMS dari Telkomsel yang bisa digunakan untuk unreg kartu Telkomsel. Kirim SMS ke nomor 444 melalui nomor yang ingin dibatalkan pendaftarannya. Ketik UNREG#nomorNIK kemudian kirim ke 444.
3. Grapari
Selain kedua cara di atas, kita juga bisa langsung mendatangi GRAPARI Telkomsel untuk meminta membatalkan pendaftaran kartu Telkomsel kita.
Demikian semoga informasi di atas berguna yaa! (Adelliarosa)
