Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bagaimana Dampak dari Eksekusi Mati terhadap Peredaran Narkoba?
2 Februari 2022 8:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hingga kini, pro dan kontra terkait pelaksanaan eksekusi mati bagi gembong narkoba masih menjadi perdebatan panas. Memang seperti apa, sih, dampak dari eksekusi mati terhadap peredaran narkoba?
ADVERTISEMENT
Penerapan Eksekusi Mati di dalam Peredaran Narkoba
Mengutip situs resmi asahankab.bnn.go.id, eksekusi mati adalah hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan ke atas seseorang akibat perbuatannya.
Sebagian masyarakat mendukung hukuman mati dengan alasan utama demi memberikan efek jera dan mencegah peningkatan kejahatan akibat narkoba.
Meski begitu, sebagian masyarakat lainnya tidak setuju dengan pengadaan hukuman mati terhadap gembong narkoba. Pasalnya, hukuman mati dianggap sebagai bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan melanggar hak asasi manusi, yaitu: hak untuk hidup, yang tertuang dalam amandemen kedua konstitusi UUD pasal 28 ayat 1.
Namun, pemerintahan era Presiden Jokowi ternyata tidak main-main dengan keputusan untuk memberantas pengedaran dan penyalahgunaan narkoba.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut sebenarnya telah diatur di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, hukuman berat bagi narapidana narkoba dimulai dari penjara seumur hidup sampai eksekusi mati. Tentunya ada beberapa hukuman yang berlaku, yang ditinjau dari berat narkoba yang diedarkan, motif pelaku, dan frekuensi pengedarannya.
Untuk narkoba dengan berat di atas 1 kg, pelaku akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau yang paling mengerikan, yaitu: eksekusi mati.
Meski hukuman itu tertuang di dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, tetapi hukuman eksekusi mati baru dipahami oleb publik sejak eksekusi mati terhadap 8 warga negara asing yang menjadi terpidana narkoba, yang dilaksanakan regu penembak pada Rabu (29/04/2015) silam.
ADVERTISEMENT
Mereka yang ditembak mati adalah:
Kemudian, pada Jumat (29/07/2016), eksekusi mati kembali dijalankan terhadap 4 terpidana mati, yakni: Freddy Budiman asal Indonesia, Humprey Ejike dan Michael Titus Igwen asal Nigeria, dan Seck Osame asal Afrika Selatan.
Dampak dari Eksekusi Mati terhadap Peredaran Narkoba
Segala bentuk hukuman , termasuk eksekusi mati merupakan alat untuk memaksa semua warga di dalam suatu negara untuk menaati peraturan yang berlaku.
Siapa pun yang melanggarnya akan diberikan sanksi yang setara demi terwujudnya kedamaian, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Jadi, dampak dari eksekusi mati terhadap pengedar narkoba antara lain: memberikan rasa takut bagi orang lain supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama dan memberikan rasa aman bagi setiap orang.
Nah, pelaksanaan eksekusi mati terhadap pengedar narkoba ternyata tidak melanggar Hak Asasi Manusia, lho.
Pasal 28 G UUD 1945 menyatakan bahwa manusia berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk perlindungan dari kejahatan narkoba yang bisa tiba-tiba mengancam nyawanya.
Di dalam hal ini, tentu saja asas kepentingan umum harus ditegakkan dan kepentingan khusus atau pribadi harus disingkirkan.
Daripada nyawa 1.000 orang terancam akibat seprang terpidana narkoba, maka jauh lebih baik kalau si terpidana itulah yang dihukum mati. (BRP)