Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Batas Waktu Lapor SPT Tahunan Pribadi Tahun 2021
3 Maret 2021 8:24 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Batas waktu untuk lapor SPT Tahunan memiliki tenggat yang berbeda tergantung dari jenis SPT itu sendiri. Dilansir dari Pajak.go.id, SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan maka dapat diartikan bahwa SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan. DI Indonesia, terdapat dua jenis SPT Tahunan, yaitu SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan.
ADVERTISEMENT
Batas Waktu untuk Lapor SPT Tahunan
Adapun batas waktu untuk lapor SPT Tahunan adalah sebagai berikut.
Kemudian, beberapa pertanyaan pun muncul. Misalnya, bagaimana cara mengurus SPT Tahunan Pribadi di tengah masa pandemi seperti ini?
Lapor SPT Tahunan Pribadi Bisa Lewat Online
Untuk kemudahan pelaporan SPT Pajak Tahunan secara online, Anda bisa menggunakan laptop/tablet/komputer, ya!
ADVERTISEMENT
Kini, Anda pun selesai membuat laporan SPT Tahunan Pribadi. Sebaiknya, jangan menunda untuk melaporkan pajak serta membayar pajak. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari pembengkakan pajak dan penumpukan laporan pajak. Semakin cepat urus pajak, semakin mudah prosesnya. Yuk, bayar pajak sebelum batas waktu yang ditentukan! (AA)