Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Batas Wilayah Politik Indonesia dari Darat, Laut, hingga Udara
7 Februari 2025 10:11 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Batas wilayah ini tidak hanya menentukan kedaulatan negara tetapi juga memengaruhi berbagai aspek, seperti hubungan internasional, pertahanan, dan ekonomi. Artikel ini akan membahas batas wilayah politik Indonesia serta implikasinya terhadap berbagai sektor.
Pengertian Batas Wilayah Politik
Merujuk buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, batas wilayah politik adalah garis pemisah yang menentukan batas kedaulatan suatu negara.
Wilayah ini mencakup batas daratan, lautan, dan udara yang diakui secara hukum internasional. Penetapan batas ini penting untuk menghindari konflik antarnegara serta menjaga kedaulatan nasional.
Batas Wilayah Politik Indonesia
Dikutip dari buku Masalah Perbatasan dalam Politik Luar Negeri Indonesia karya Dr. Siti Mutiah Setiawati, MA, batas wilayah politik Indonesia yang diakui secara hukum internasional antara lain:
ADVERTISEMENT
1. Batas Darat
Batas darat Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu:
Batas darat ini telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara untuk menghindari konflik.
2. Batas Wilayah Laut Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dengan batas yang ditentukan oleh hukum maritim internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi:
ADVERTISEMENT
Indonesia berbatasan laut dengan berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Timor Leste, dan Australia.
3. Batas Wilayah Udara Indonesia
Wilayah udara Indonesia mencakup seluruh ruang udara di atas wilayah daratan dan perairannya. Hak atas wilayah udara ini memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk mengatur lalu lintas udara dan pertahanan nasional.
Wilayah udara ini juga diatur dalam hukum penerbangan internasional yang mewajibkan negara lain mendapatkan izin sebelum melewati wilayah udara suatu negara.
(NDA)