Batas Wilayah Politik Indonesia dari Darat, Laut, hingga Udara

·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki batas wilayah politik yang mencakup darat, laut, dan udara. Penentuan batas wilayah politik Indonesia dilakukan berdasarkan hukum internasional, seperti Konvensi Hukum Laut Internasional PBB (UNCLOS) 1982.
Batas wilayah ini tidak hanya menentukan kedaulatan negara tetapi juga memengaruhi berbagai aspek, seperti hubungan internasional, pertahanan, dan ekonomi. Artikel ini akan membahas batas wilayah politik Indonesia serta implikasinya terhadap berbagai sektor.
Pengertian Batas Wilayah Politik
Merujuk buku Pendidikan Kewarganegaraan terbitan Yudhistira Ghalia Indonesia, batas wilayah politik adalah garis pemisah yang menentukan batas kedaulatan suatu negara.
Wilayah ini mencakup batas daratan, lautan, dan udara yang diakui secara hukum internasional. Penetapan batas ini penting untuk menghindari konflik antarnegara serta menjaga kedaulatan nasional.
Baca Juga: Perbedaan WIB, WITA, dan WIT sebagai Zona Waktu di Indonesia
Batas Wilayah Politik Indonesia
Dikutip dari buku Masalah Perbatasan dalam Politik Luar Negeri Indonesia karya Dr. Siti Mutiah Setiawati, MA, batas wilayah politik Indonesia yang diakui secara hukum internasional antara lain:
1. Batas Darat
Batas darat Indonesia berbatasan langsung dengan tiga negara, yaitu:
Malaysia: Berbatasan di Pulau Kalimantan, yang membagi wilayah antara Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur dengan Malaysia bagian timur (Sabah dan Sarawak).
Papua Nugini: Berbatasan dengan Provinsi Papua di bagian timur Indonesia.
Timor Leste: Berbatasan dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Batas darat ini telah ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral dengan masing-masing negara untuk menghindari konflik.
2. Batas Wilayah Laut Indonesia
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dengan batas yang ditentukan oleh hukum maritim internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Wilayah laut Indonesia dibagi menjadi:
Laut Teritorial: Wilayah laut sejauh 12 mil laut dari garis pantai.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE): Wilayah laut sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang memberikan hak eksklusif pada Indonesia atas eksplorasi dan pemanfaatan sumber daya.
Landas Kontinen: Perpanjangan dari dasar laut hingga 350 mil laut yang memungkinkan Indonesia memiliki hak atas eksploitasi sumber daya alam di dasar laut.
Indonesia berbatasan laut dengan berbagai negara, termasuk Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, India, Timor Leste, dan Australia.
3. Batas Wilayah Udara Indonesia
Wilayah udara Indonesia mencakup seluruh ruang udara di atas wilayah daratan dan perairannya. Hak atas wilayah udara ini memberikan kewenangan bagi Indonesia untuk mengatur lalu lintas udara dan pertahanan nasional.
Wilayah udara ini juga diatur dalam hukum penerbangan internasional yang mewajibkan negara lain mendapatkan izin sebelum melewati wilayah udara suatu negara.
(NDA)
