Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bendera Indonesia dan Aturannya yang Wajib Diketahui
7 Desember 2020 8:42 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Warna merah pada bendera Indonesia adalah perlambang tubuh, sedangkan warna putih merupakan simbol jiwa manusia.
Bendera Indonesia merupakan lambang negara yang wajib untuk dihormati, dimuliakan, dan tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Peraturan terhadap bendera Indonesa ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009,dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Indonesia dan Peraturan Berdasarkan Undang-undang
Sebagai lambang negara, terdapat beberapa peraturan dalam pengibaran dan penurunan bendera Indonesia sang merah putih yang harus dipatuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yakni:
Selain itu, terdapat juga larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT
Apabila melanggar aturan mengenai bendera Indonesia di atas, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Semoga bermanfaat. (Adelliarosa)