Konten dari Pengguna

Bendera Indonesia dan Aturannya yang Wajib Diketahui

7 Desember 2020 8:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bendera Indonesia, Sang Merah Putih Foto: dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Indonesia, Sang Merah Putih Foto: dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Bendera Indonesia berwarna merah putih dan disebut dalam berbagai nama, antara lain Sang Merah Putih, Bendera Merah Putih, Sang Saka Merah Putih, serta Sang Dwiwarna.
ADVERTISEMENT
Warna merah pada bendera Indonesia adalah perlambang tubuh, sedangkan warna putih merupakan simbol jiwa manusia.
Bendera Indonesia merupakan lambang negara yang wajib untuk dihormati, dimuliakan, dan tidak boleh diperlakukan sembarangan.
Peraturan terhadap bendera Indonesa ini tertuang dalam UUD 1945 pasal 35, UU No 24/2009,dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

Bendera Indonesia dan Peraturan Berdasarkan Undang-undang

Sebagai lambang negara, terdapat beberapa peraturan dalam pengibaran dan penurunan bendera Indonesia sang merah putih yang harus dipatuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yakni:
Selain itu, terdapat juga larangan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Indonesia, antara lain:
ADVERTISEMENT
Apabila melanggar aturan mengenai bendera Indonesia di atas, tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
Semoga bermanfaat. (Adelliarosa)