Bendera Indonesia Wajib Dikibarkan Pada Hari-Hari Berikut

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bendera Indonesia merupakan lambang negara yang keberadaannya haruslah dihargai dan dijunjung tinggi.
Memiliki julukan Sang Saka Merah Putih, bendera Indonesia pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur No 56, Jakarta, sebagai tanda proklamasi kemerdekaa Indonesia.
Sejarah dan Aturan Bendera Indonesia
Bendera Indonesia yang dikibarkan pertama kalinya pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia disebut dengan bendera pusaka.
Bendera Pusaka sendiri dibuat oleh Ibu Fatmawati, yang merupakan istri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada tahun 1944. Warna merah putih pada bendera Indonesia memiliki filosofi, yakni merah berarti keberanian, dan putih berarti kesucian.
Tak hanya itu, warna merah merupakan perlambang tubuh manusia, dan warna putih adalah perlambang jiwa manusia yang dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.
Peraturan mengenai bendera Indonesia dituangkan dalam UUD 1945 pasal 35, UU no 24/2009, dan PP No 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Dalam pengibarannya, bendera Indonesia dapar dikibarkan pada waktu antara matahari terbit sampai terbenam, namun dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan di malam hari.
Bendera Indonesia wajib dikibarkan dalam peringatan berikut ini:
Peringatan Hari Kemerdekaan RI, setiap tanggal 17 Agustus
Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), setiap 20 Mei
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober
Pada Hari Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober
Hari Pahlawan, 10 November, dan
Pada peristiwa lain yang merupakan kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya pad akunjungan Presiden atau Wakil Presiden serta pada dirgahayu daerah.
Demikian adalah sejarah dan aturan bendera Indonesia, semoga bermanfaat! (Adelliarosa)
