Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Bendera Indonesia Wajib Dikibarkan Pada Hari-Hari Berikut
14 Januari 2021 15:14 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Memiliki julukan Sang Saka Merah Putih, bendera Indonesia pertama kali dikibarkan pada 17 Agustus 1945 di Jl Pegangsaan Timur No 56, Jakarta, sebagai tanda proklamasi kemerdekaa Indonesia.
Sejarah dan Aturan Bendera Indonesia
Bendera Indonesia yang dikibarkan pertama kalinya pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia disebut dengan bendera pusaka.
Bendera Pusaka sendiri dibuat oleh Ibu Fatmawati, yang merupakan istri dari Presiden pertama Indonesia, Soekarno, pada tahun 1944. Warna merah putih pada bendera Indonesia memiliki filosofi, yakni merah berarti keberanian, dan putih berarti kesucian.
Tak hanya itu, warna merah merupakan perlambang tubuh manusia, dan warna putih adalah perlambang jiwa manusia yang dianggap saling melengkapi dan menyempurnakan Indonesia.
Peraturan mengenai bendera Indonesia dituangkan dalam UUD 1945 pasal 35, UU no 24/2009, dan PP No 40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam pengibarannya, bendera Indonesia dapar dikibarkan pada waktu antara matahari terbit sampai terbenam, namun dalam kondisi tertentu, bisa dilakukan di malam hari.
Bendera Indonesia wajib dikibarkan dalam peringatan berikut ini:
Demikian adalah sejarah dan aturan bendera Indonesia, semoga bermanfaat! (Adelliarosa)