Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bendera Merah Putih dan Lambang Negara yang Termaktub dalam UUD 1945
18 Januari 2021 14:39 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semangat perjuangan untuk lepas dari kolonialisme, tergambar secara jelas dalam Bendera Merah Putih. Dikibarkan di tempat-tempat dan moment tertentu, aturan mengenai Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab 15 Pasal 35 dan 36A.
Bendera Merah Putih dalam UUD 1945
Menjadi identitas instrumental bagi negara Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki makna perjuangan yang cukup mendalam. Warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci.
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, “ Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”. Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia pun diperjelas melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentangg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaann.
ADVERTISEMENT
Lambang Negara Indonesia dalam UUD 1945
Sesuai dengan rumus tersebut, terdapat identitas nasional yang tergambar dalam bulu Burung Garuda Pancasila, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945 yang mana hari tersebut adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain bulunya yang menunjukkan moment sakral bagi bangsa Indonesia, di dada Burung Garuda terdapat sebuah perisai yang terbagi menjadi lima kolom.
ADVERTISEMENT
Kelima kolom tersebut berisi tentang simbol yang masing-masing mewakili isi dari Pancasila. Simbol bintang untuk sila pertama, rantai untuk sila kedua, pohon beringin untuk sila ketiga, kepala banteng untuk sila keempat serta padi dan kapas untuk sila kelima.
Burung Garuda ini juga membawa sehelai pita bertuliskan semboyan bangsa Indonesia, lho. Pita tersebut bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Konon, hal tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Keren bukan? (RYFA)