Konten dari Pengguna

Bendera Merah Putih dan Lambang Negara yang Termaktub dalam UUD 1945

18 Januari 2021 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bendera Merah Putih, Foto: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih, Foto: Pinterest
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bendera Merah Putih merupakan salah satu identitas kebangsaan bagi bangsa Indonesia. Memiliki sejarah yang tidak singkat, bendera yang dikenal juga dikenal dengan sebutan Sang Saka Merah Putih ini menjadi simbol keberanian dan kesucian bangsa Indonesia dalam memperjuangkan kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
Semangat perjuangan untuk lepas dari kolonialisme, tergambar secara jelas dalam Bendera Merah Putih. Dikibarkan di tempat-tempat dan moment tertentu, aturan mengenai Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab 15 Pasal 35 dan 36A.

Bendera Merah Putih dalam UUD 1945

Menjadi identitas instrumental bagi negara Indonesia, Bendera Merah Putih memiliki makna perjuangan yang cukup mendalam. Warna merah dalam Bendera Merah Putih bermakna berani, sementara warna putih bermakna suci.
Bendera Merah Putih memiliki kedudukan khusus sebagai identitas kebangsaan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 35 yang berbunyi, “ Bendera Negara Indonesia ialah sang Merah Putih”. Kedudukan Bendera Merah Putih sebagai bendera Indonesia pun diperjelas melalui Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2009 yang mengatur tentangg Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaann.
ADVERTISEMENT

Lambang Negara Indonesia dalam UUD 1945

Lambang negara Indonesia juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 36A yang berbunyi, “Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika”. Merujuk pada undang-undang tersebut, lambang negara Indonesia adalah burung Garuda Pancasila. Burung Garuda ini memiliki bulu sayap sejumlah 17 helai, bulu ekor sebanyak 8 helai, serta bulu leher sebanyak 45 helai.
Sesuai dengan rumus tersebut, terdapat identitas nasional yang tergambar dalam bulu Burung Garuda Pancasila, yakni 17-8-45 atau 17 Agustus 1945 yang mana hari tersebut adalah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain bulunya yang menunjukkan moment sakral bagi bangsa Indonesia, di dada Burung Garuda terdapat sebuah perisai yang terbagi menjadi lima kolom.
ADVERTISEMENT
Kelima kolom tersebut berisi tentang simbol yang masing-masing mewakili isi dari Pancasila. Simbol bintang untuk sila pertama, rantai untuk sila kedua, pohon beringin untuk sila ketiga, kepala banteng untuk sila keempat serta padi dan kapas untuk sila kelima.
Burung Garuda ini juga membawa sehelai pita bertuliskan semboyan bangsa Indonesia, lho. Pita tersebut bertuliskan “Bhineka Tunggal Ika” yang bermakna berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Konon, hal tersebut melambangkan persatuan dan kesatuan bagi bangsa Indonesia yang majemuk ini. Keren bukan? (RYFA)