Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Bergerak dalam Layanan Konsultasi Hukum

Konten dari Pengguna
19 Mei 2022 19:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Bergerak dalam Layanan Konsultasi Hukum, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Bergerak dalam Layanan Konsultasi Hukum, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Perkembangan ekonomi Indonesia maju pesat walau masih dalam kondisi pandemi. Ini bisa kita lihat dari banyaknya pengguna e-commerce yang memanfaatkan belanja secara online.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekonomi terdapat banyak sekali jenisnya. Salah satunya kegiatan ekonomi yang bergerak dalam layanan konsultasi hukum biasanya berbentuk firma, PT, dan lain sebagainya.
Secara umum terdapat beberapa jenis usaha perekonomian yang ada di Indonesia. jenis usaha ini terdapat tiga jenis yaitu jasa, dagang, dan produksi. Usaha jasa adalah suatu kegiatan usaha yang memperoleh pendapatan dari memberikan pelayanan kepada konsumen. Berdasarkan sifatnya, usaha jasa terbagi menjadi jasa profesi dan jasa keterampilan.
Jasa profesi adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang yang memiliki keahlian tertentu yang diperoleh melalui suatu pendidikan, misalnya seorang dokter, pengacara, konsultan, akuntan, dan periklanan. Jasa keterampilan adalah pelayanan jasa yang diberikan oleh seseorang melalui keterampilan yang dimilikinya, misalnya usaha tukang cukur, tukang bangunan, montir, sopir angkutan, dan tukang ojek sepeda motor.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ekonomi yang bergerak dalam layanan konsultasi hukum biasanya berbentuk firma. Ini penjelasan lengkapnya.

Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Bergerak dalam Layanan Konsultasi Hukum

Bentuk Kegiatan Ekonomi yang Bergerak dalam Layanan Konsultasi Hukum, Foto: Unsplash.
Dikutip dalam buku BPSC Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V karya Nur Hasanah (2021: 86), Usaha berbentuk firma biasanya bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan. Selain itu juga terdapat bentuk yang lain seperti CV, PT, BUMN, Koperasi, dan lain sebagainya.
1. Firma
Dikutip dalam buku BPSC Modul Ilmu Pengetahuan Sosial SD/MI Kelas V karya Nur Hasanah (2021: 86), Firma adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Pendiri firma biasanya orang-orang yang saling kenal satu dengan yang lain. Setiap anggota firma memiliki hak untuk bertindak atas nama firma. Anggota firma juga bertanggung jawab secara penuh atas risiko kerugian firma. Usaha berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan.
ADVERTISEMENT
2. CV atau Persekutuan Comanditer
Persekutuan komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal. Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV.
3. PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal. Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
4. BUMN
Badan usaha yang dikelola dan dibiayai pemerintah disebut Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika badan usaha itu dikelola dan dibiayai oleh pemerintah daerah disebut Perusahaan Daerah (PD), misalnya PDAM (Perusahaan Air Minum Daerah) dan PD Kebersihan.
ADVERTISEMENT
5. Koperasi
Di Indonesia berkembang usaha bersama yang bertujuan menyejahterakan anggotanya. Usaha yang dimaksud adalah koperasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Demikianlah bentuk kegiatan ekonomi yang bergerak dalam layanan konsultasi hukum. Terdapat kurang lebih lima bentuk kegiatan ekonomi yang sering digunakan di Indonesia yaitu firma, CV, PT, BUMN, dan Koperasi. Kamu yang ingin mendirikan sebuah perusahaan sendiri harus memiliki legalitas yang jelas. (Umi)