Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Bentuk Negara Indonesia dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945
15 Maret 2021 17:38 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bentuk negara menjadi suatu hal yang penting untuk menentukan strategi dalam mewujudkan strategi dalam sebuah negara dan berkaitan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menghasilkan pembagian kekuasaan dan sumber kewenangan antara kedua pemerintahan tersebut.
ADVERTISEMENT
Bentuk negara Indonesia diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”.
Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, Pemerintahan daerah provinsi, dan Pemerintahan daerah kabupaten/kota, serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Bentuk Negara Indonesia dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945
Dikutip dari jurnal dengan judul Bentuk Negara Republik Indonesia Ditinjau Pengaturan Tentang Pemerintahan Daerah dalam Peraturan Perundang-undangan, bentuk negara menjelaskan tanggung jawab setiap pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Miriam Budiardjo menyatakan, bahwa negara kesatuan hanya terdiri satu pemerintah saja dalam negara ini serta integrasi sangat kokoh. Negara kesatuan tidak mengenal ada negara di dalam negara, pemerintah yang berdaulat hanya satu yaitu pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
Negara kesatuan sebagai bentuk negara Indonesia yang diatur pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 dideklarasikan oleh para pendiri saat kemerdekaan dengan mengklaim bahwa seluruh wilayahnya sebagai bagian dari suatu negara.
Apabila dicerna lebih dalam pada Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945, pemerintah pusat memiliki kekuasaan yang sangat luas, sedangkan pemerintah daerah memiliki kekuasaan yang terinci sesuai dengan pemberian pemerintah pusat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.
Adapun dasar lain yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara kesatuan yaitu terdapat satu UUD , satu kepala negara, dan satu dewan menteri. Selain itu, asal dari kekuasaan yang dimiliki daerah bukanlah berasal dari daerah tapi sebagai penyerahan dari pemerintah pusat. Hal tersebut berlainan dengan negara federal kekuasaan yang berasal dari negara bagian itu sendiri dan pemerintah federal mendapatkan kekuasaan dari pemberian negara bagian. (CL)
ADVERTISEMENT