Berbeda dengan TNI, Inilah Urutan Pangkat Polisi dalam Kepolisian Indonesia

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Polisi merupakan profesi yang cukup banyak didambakan oleh sebagian orang. Namun masih sedikit yang mengenal dan mengetahui banyaknya tingkatan dalam jajaran kepolisian di Indonesia. Setiap pangkat dalam polisi memiliki hak dan wewenang yang berbeda-beda.
Terhitung sudah 20 tahun sejak urutan pangkat Polisi Republik Indonesia (POLRI) dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2001. Perlu diketahui bahwa simbol tanda pangkat Polri yaitu berbentuk bintang, bunga sudut lima, hingga segitiga.
Pengaturan pemisahan pangkat Polri dan TNI yang dipisahkan tersebut diatur dalam surat keputusan Kapolri No. Pol: Skep/1259/X/2000, tertanggal 3 Oktober 2000. Dijelaskan dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk pengesahan Pangkat Polri biasanya ditentukan dengan keputusan pimpinan organisasi yang sifatnya berupa promosi atau rotasi jabatan di lingkungan organisasi pengguna setelah mendapat persetujuan dari Kapolri.
Dikutip dari jogja.polri.go.id urutan pangkat polisi Indonesia dibagi menjadi lima taraf, yaitu taraf Tamtama, taraf Bintara, taraf Perwira Pertama, taraf Perwira Menengah, taraf Perwira Tinggi.
Inilah urutan Pangkat Polisi Indonesia dari yang Terendah hingga Tertinggi
Taraf TAMATAMA
Bhayangkara Dua (BHARADA)
Bhayangkara Satu (BHARATU)
Bhayangkara Kepala (BHARAKA)
Ajun Brigadir Polisi Dua (ABRIPDA)
Ajun Brigadir Polisi Satu (ABRIPTU)
Ajun Brigadir Polisi (ABRIP)
Taraf BINTARA
Brigadir Polisi Dua (BRIPDA)
Brigadir Polisi Satu (BRIPTU)
Brigadir Polisi (BRIGPOL)
Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA)
Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA)
Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU)
Taraf Perwira Pertama
Inspektur Polisi Dua (IPDA)
Inspektur Polisi Satu (IPTU)
Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Taraf Perwira Menengah
Komisari Polisi (KOMPOL)
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Komisaris Besar (KOMBES)
Taraf Perwira Tinggi
Brigadir Jendral Polisi (BRIGJENPOL)
Komisaris Jendral Polisi (KOMJENPOL)
JENDRAL POLISI
Struktur Polri mengelompokkan jabatan secara struktural dan fungsional. Jabatan struktural artinya jabatan tersebut secara formal ada dalam struktur organisasi. Berfungsi untuk mengatur tugas, memegang tanggung jawab, wewenang, dan hak pegawai.
Sedangkan untuk jabatan fungsional merupakan jabatan yang bersifat spesialis. Artinya seseorang dengan jabatan tersebut ditinjau dari keahlian di bidang tertentu. Terlebih ia tidak memimpin suatu unit kerja mana pun, dan lebih bekerja secara mandiri.
