Bunyi dan Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Konten dari Pengguna
2 Juni 2021 13:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Makna Pembukaan UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Pembukaan UUD 1945. (Foto: https://pixabay.com)
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan: Kecakapan Berbangsa dan Bernegara yang ditulis oleh Aa Nurdiaman (2007: 37), Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok atau kaidah negara yang terdiri dari empat alinea yang mengandung makna universal dan lestari. Universal berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berada di dunia, sedangkan lestari berarti bahwa Pembukaan UUD 1945 mampu menampung dinamika perkembangan zaman.
ADVERTISEMENT
Pembukaan UUD 1945 bersifat fundamental, mempunyai kedudukan yang tetap, dan melekat bagi negara Republik Indonesia. Mengubah Pembukaan UUD 1945 dapat membubarkan negara Republik Indonesia, karena Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan tekad bangsa Indonesia, sumber dari cita-cita hukum dan moral yang ingin ditegakkan, dan mengandung nilai-nilai universal dan lestari seperti yang telah dijelaskan di atas.

Bunyi dan Makna Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD 1945 terdiri dari empat alinea. Pada artikel kali ini, akan dibahas bunyi dan makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Super Complete SMP/MTs 7, 8, dan 9 yang ditulis oleh Elis Khoerunnisa, dkk (2020: 753), makna alinea pertama pada Pembukaan UUD 1945 menunjukkan dalil obyektif dan subyektif, yaitu:
Selain itu, alinea pertama juga mengandung nilai-nilai berikut:
ADVERTISEMENT
Semoga informasi tentang Sekian bunyi dan makna pembukaan UUD 1945 alinea pertama ini bermanfaat! (CHL)