Konten dari Pengguna

Bunyi Naskah Mukadimah Hukum Dasar Negara

5 Oktober 2021 15:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi bunyi naskah mukadimah hukum dasar negara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bunyi naskah mukadimah hukum dasar negara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
ADVERTISEMENT
UUD 1945 adalah konstitusi mutlak di Indonesia. konstitusi merupakan suatu norma hukum yang berlaku di bawah dasar Negara. Konstitusi juga disebut sebagai hukum tata Negara yang mengatur sistem ketatangeraan bangsa Indonesia. Bunyi naskah mukadimah hukum dasar Negara ini dapat kamu simak di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Mengutip Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen (2016), UUD 1945 menjelaskan bahwa Lambang Negara Indonesia merupakan Garuda Pancasila yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Pancasila bukan hanya sekadar lambang Negara, tetapi landasan terciptanya berbagai hukum yang ditetapkan di Indonesia.
Hukum yang tercipta di Negara Indonesia telah disesuaikan dengan kultur masyarakat dengan keanekaragamannya. Masyarakat hanya perlu mematuhi hukum yang telah berlaku dan tidak melanggar norma dan kaidah di Negara Indonesia.

Naskah Mukadimah Hukum Dasar Negara

Ilustrasi bunyi naskah mukadimah hukum dasar negara, sumber gambar: https://www.unsplash.com/
Bagaimana bunyi naskah mukadimah hukum dasar negara dalam UUD 1945? Simak bunyi naskah tersebut di bawah ini:
Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
ADVERTISEMENT
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Itulah bunyi naskah mukadimah hukum dasar negara dalam UUD 1945. Setiap generasi di Indonesia perlu mengetahui bunyi naskah UUD 1945 karena naskah tersebut adalah tonggak hukum di Negara kita. Oleh karena itu, jangan hanya sekadar dibaca, tetapi resapilah setiap kalimat tersebut yang merupakan buah pikir dari para pejuang kemerdekaan.
(DLA)