Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 tentang Bentuk Negara Indonesia

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bentuk negara Indonesia dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: freepik.com/daboost
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bentuk negara Indonesia dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: freepik.com/daboost

Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubilik Indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya banyak mengatur tentang alat kontrol, pedoman hidup, sampai pedoman menyusun peraturan. Misalnya pasal 1 ayat 1. Lantas bagaimana bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945?

Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945

Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:

“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”

Berdasarkan pasal tersebut merupakan penegasan bahwa sistem dan bentuk negara Indonesia adalah nagara kesatuan. Sementara itu bentuk negara Indonesia adalah republik.

Dikutip dari buku Politik Hukum Dalam Negara Keesatuan karya Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H. (2020: 18), negara kesatuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 mencerminkan kekuasaan dalam negara kesatuan bertempat di Pemerintah Pusat, yang kemudian untuk mempercepat perncapaian tujuan negara dalam arti luas, kekuasaan tunggal itu dipencar ke daerah-daerah yang secara konstitusional di atur dalam pasal 18 UUD 1945.

Ilustrasi pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Foto: freepik.com/racool-studio

Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, rincian untuk pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945 yakni:

  1. Menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbadi atas kota dan kabupaten yang masing-masing kota, kabupaten dan provinsi tersebut memilki pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang.

  2. Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terbagi atas kabupaten dan kota, yang setiap provinsi, kabupaten serta kota tersebut memiliki pemerintahan daerah yang diatur dalam Undang-Undang.

  3. Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan menjalankan sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten serta kota mempunyai DPRD yang anggotanya dipilih dari pemilihan umum (Pemilu).

  4. Gubernur, Bupati dan Walikota adalah kepala pemerintahan masing-masing daerah provinsi, kabupaten dan kota yang dipilih dengan cara demokrasi.

  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi dengan seluasnya kecuali bidang pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan menjadi bidang pemerintah pusat.

  6. Pemerintah daerah memiliki hak menentukan peraturn daerah dan peraturan-peraturan lain untuk menjalankan otonomi dan tugas pembantuan.

  7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam Undang-Undang.

Itulah penjelsan tentang bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda tentang hukum di Indonesia. (MZM)