Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 tentang Bentuk Negara Indonesia
19 Januari 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Repubilik Indonesia tahun 1945 merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Indonesia. Di dalamnya banyak mengatur tentang alat kontrol, pedoman hidup, sampai pedoman menyusun peraturan. Misalnya pasal 1 ayat 1. Lantas bagaimana bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945?
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan. Ketentuan tersebut terdapat pada pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi:
“Negara Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik”
Berdasarkan pasal tersebut merupakan penegasan bahwa sistem dan bentuk negara Indonesia adalah nagara kesatuan. Sementara itu bentuk negara Indonesia adalah republik.
Dikutip dari buku Politik Hukum Dalam Negara Keesatuan karya Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H. (2020: 18), negara kesatuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 mencerminkan kekuasaan dalam negara kesatuan bertempat di Pemerintah Pusat, yang kemudian untuk mempercepat perncapaian tujuan negara dalam arti luas, kekuasaan tunggal itu dipencar ke daerah-daerah yang secara konstitusional di atur dalam pasal 18 UUD 1945.
Dilansir dari laman resmi dpr.go.id, rincian untuk pasal 18 ayat 1-7 UUD 1945 yakni:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Itulah penjelsan tentang bunyi pasal 1 ayat 1 UUD 1945. Semoga informasi di atas dapat menambah wawasan Anda tentang hukum di Indonesia. (MZM)