Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Tentang Hak Beragama

3 Maret 2021 19:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kebebasan beragama di Indonesia. Sumber: Pinterest
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebebasan beragama di Indonesia. Sumber: Pinterest
ADVERTISEMENT
Sebagai negara dengan masyarakat yang heterogen (berbeda-beda), rakyat Indonesia tentu diwajibkan untuk selalu menerapkan sikap toleransi terhadap satu sama lain. Salah satunya ialah mengamalkan toleransi terhadap perbedaan penganut kepercayaan tertentu. Sebab pada dasarnya setiap orang memiliki hak beragama yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Seperti yang sudah kita ketahui bahwasanya Indonesia telah memiliki cita-cita luhur untuk menerapkan nilai-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan ideologi Pancasila. Salah satunya ialah pengamalan terhadap sila pertama yakni “Ketuhanan yang Maha Esa”. Poin ini sendiri juga telah dijelaskan dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Berikut bunyi pasal dalam undang-undang dasar 1945 yang berisi tentang hak beragama atau kebebasan untuk memilih agama, dikutip lewat situs resmi dpr.go.id:

Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 Bebaskan Warga Negara Untuk Beragama

Berdasarkan bunyi pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang telah disebutkan tadi, maka dapat diartikan bahwa negara Indonesia telah menjamin setiap warga negara untuk memeluk agama tertentu sesuai dengan keyakinannya masing-masing. Adapun hak-hak yang bisa kita dapatkan dari pasal tersebut ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Setelah mengetahui hak-hak kebebasan beragama yang tercantum dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tadi, maka kita diharuskan untuk senantiasa mengamalkan sikap toleransi antar umat beragama tersebut. Tujuannya sendiri ialah agar setiap warga negara dapat saling menghargai dan menghormati perbedaan. Disamping itu, manfaat lainnya ialah dapat menjaga kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia. (HAI)