Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 beserta Maknanya
19 Januari 2022 18:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setelah adanya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ternyata bunyi pasal 3 ayat 1 ikuut mengalami perubahan.
ADVERTISEMENT
Perubahan yang terjadi pada pasal 3 tersebut adalah yang dulunya tidak memiliki ayat, setelah amandemen jadi memiliki 3 ayat.
UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis atau dapat dikatakan sebagai konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
Bunyi Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945
Mengutip dari laman mkri.id, berikut bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen,
Setelah adanya amandemen, pasal 3 menjadi memiliki 3 ayat, yaitu:
ADVERTISEMENT
Makna Pasal 3 UUD 1945
Dengan adanya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai wewenang untuk :
Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap.
Dengan demikian, kewenangan MPR itu ada lima, yaitu:
ADVERTISEMENT
Itu tadi penjelasan mengenai bunyi pasal 3 ayat 1 UUD 1945 disertai dengan maknanya. (DNR)