Konten dari Pengguna

Bunyi Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 beserta Maknanya

Berita Update

Berita Update

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/@pavstyuk - bunyi pasal 3 ayat 1
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@pavstyuk - bunyi pasal 3 ayat 1

Setelah adanya amandemen Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, ternyata bunyi pasal 3 ayat 1 ikuut mengalami perubahan.

Perubahan yang terjadi pada pasal 3 tersebut adalah yang dulunya tidak memiliki ayat, setelah amandemen jadi memiliki 3 ayat.

UUD 1945 merupakan hukum dasar yang tertulis atau dapat dikatakan sebagai konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.

Bunyi Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945

Mengutip dari laman mkri.id, berikut bunyi Pasal 3 UUD 1945 sebelum amandemen,

"Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan negara."

Setelah adanya amandemen, pasal 3 menjadi memiliki 3 ayat, yaitu:

  1. Majelis permusyawaratan rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar

  2. Majelis permusyawaratan rakyat melantik presiden dan atau wakil presiden

  3. Majelis permusyawaratan rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar

Makna Pasal 3 UUD 1945

Dengan adanya pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai wewenang untuk :

  • Mengubah dan menetapkan UUD

  • Melantik presiden dan atau wakil presiden

  • Memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

https://unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm

Kewenangan MPR lainnya diatur pula dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang pengisian lowongan jabatan Presiden dan Wakil Presiden secara bersama-sama ataupun bilamana Wakil Presiden berhalangan tetap.

Dengan demikian, kewenangan MPR itu ada lima, yaitu:

  1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;

  2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

  3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar;

  4. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya;

  5. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Itu tadi penjelasan mengenai bunyi pasal 3 ayat 1 UUD 1945 disertai dengan maknanya. (DNR)