Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
14 Ramadhan 1446 HJumat, 14 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Bunyi Pasal 31 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta Maknanya
19 Januari 2022 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami amandemen sebanyak empat kali. Hal inilah yang membuat terjadi banyak perusbahan pada beberapa pasal di dalamnya. Begitu pula pada pasal 31. Pasal ini merupakan bagian dari Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan Undang-Undang Dasar 1945. Secara umum, bunyi pasal 31 ayat 1 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan.
ADVERTISEMENT
Bunyi Pasal 31 Ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta Maknanya
Berikut ini adalah bunyi pasal 31 ayat 1 dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen dikutip dari buku Hukum Tata Negara Indonesia Teks dan Konteks karya Retno Widyani (2015).
Sebelum Amandemen
Setelah Amandemen
Perubahan pada ayat ini dilakukan dalam amandemen keempat di Sidang Tahunan MPR tanggal 1-11 Agustus 2002. Penambahan ayat pada pasal 31 bertujuan untuk melengkapi isi pasal apda versi awal. Adapun pasal 31 ditambahkan dengan ayat yang mengatur tentang kewajiban melaksanakan pendidikan dasar bagi warga negara dan semua biaya ditanggung negara. Selain itu, negara juga berkewajiban mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, dalam pasal ini juga dirumuskan anggaran untuk pendidikan nasional agar bisa terselenggara dengan baik. makanya, dalam pasal 31 ditambahkan ayat yang menegaskan bahwa pendidikan di Indonesia akan ditunjang dengan anggaran minimal 20%. Tambahan dana ini diambil dari APBN dan APBD yang dipakai untuk memenuhi segala kebutuhan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Nah, makna dari pasal pasal 31 ayat (1) adalah setiap warga negera berhak mendapatkan pendidikan sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam alinea keempat, yakni pemerintah negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.
Itu dia penjelasan singkat tentang pasal 31 dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang perlu diketahui dan dipahami seluruh warga negara Indonesia. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk Anda. (Anne)
ADVERTISEMENT