Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Cara Cek NIK KTP Valid Secara Online Tanpa Perlu ke Kantor Dukcapil
21 Juli 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah kartu identitas yang wajib dimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia berusia 17 tahun ke atas. Saat ini, sistem kartu identitas di Indonesia sudah dibuat secara elektronik.
ADVERTISEMENT
Jadi, kini Anda bisa melakukan pengecekan NIK KTP secara online. Adapun cara cek NIK KTP valid secara online ini tentunya menjadi lebih mudah karena Anda tidak perlu datang ke kantor Dukcapil.
Seperti yang kita ketahui, KTP memiliki banyak sekali kegunaan sehingga harus disimpan dengan baik. Beberapa kegunaan KTP adalah sebagai kartu identitas diri, mencegah kepemilikan KTP ganda, mempermudah pemilik e-KTP untuk mendapat berbagai layanan dari lembaga pemerintah maupun swasta, dan lain sebagainya.
Cara Cek NIK KTP Valid Secara Online Tanpa Perlu ke Dukcapil
Berikut adalah beberapa cara cek NIK KTP valid secara oenlin tanpa perlu ke Dukcapil yang bisa Anda coba.
1. Melalui Call Center Dukcapil
Anda cukup menyiapkan NIK dan juga nomor KK dan hubungi call center Halo Dukcapil melalui nomor 1500-537. Nantinya petugas akan meminta Anda untuk membacakan NIK dan mencocokannya berdasarkan data yang tersedia. Apabila tidak valid, maka Anda bisa segera mengajukan sinkronisasi data.
ADVERTISEMENT
2. Melalui SMS
Anda bisa mengirimkan SMS ke nomor Disdukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 0815-3636-9999 dengan format Cek#KTP#NIK. Tunggu beberapa saat hingga Anda mendapatkan SMS balasan terkait hasil pengecekan NIK.
3. Melalui Pesan WhatsApp
Anda bisa mengirimkan data diri, seperti nama lengkap yang sesuai dengan KTP, NIK, dan kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota melalui WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479. Tunggu hingga mendapat pesan informasi hasil pengecekan.
4. Melalui Situs Kemendagri
Kunjungi situs website Kemendagri di dukcapil.kemendagri.co.id dan pilih menu e-KTP. Kemudian masukkan NIK Anda. Apabila nomor KTP sudah valid, maka Anda akan diarahkan ke tampilan yang berisi data diri lengkap sesuai dengan KTP.
Itulah penjelasan tentang empat cara cek NIK KTP valid secara online yang bisa Anda coba sendiri di rumah. Semoga bisa membantu Anda! (Anne)
ADVERTISEMENT