Cara Cek Registrasi Kartu XL untuk Sim Card HP
Konten dari Pengguna
20 Mei 2022 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sekarang ini setiap pengguna provider apapun untuk sim card HP wajib melakukan registrasi dengan NIK terlebih dulu. Setelah melakukan registrasi, baru setelah itu bisa menggunakan kartu untuk melakukan panggilan telepon, SMS, maupun internet. Nah, untuk Anda yang ragu apakah kartu XL yang digunakan sudah diregistrasi atau belum, simak cara cek registrasi kartu XL untuk sim card HP di bawah ini.
ADVERTISEMENT
Cara Cek Registrasi Kartu XL untuk Sim Card HP
Berikut ini adalah cara cek registrasi kartu XL untuk sim card HP yang bisa Anda lakukan sendiri.
1. Cara Registrasi Kartu Prabayar XL
Lalu, untuk kartu SIM XL lama, format registrasi bisa dilakukan melalui SMS dengan cara ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim 4444. Sedangkan untuk pengguna kartu SIM XL baru kirim SMS dengan format DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
2. Pemblokiran Kartu Prabayar XL Jika Tidak Melakukan Registrasi
ADVERTISEMENT
3. Persyaratan Registrasi Ulang
a. Untuk Warga Negara Indonesia
- KTP Elektronik
- Kartu Keluarga (KK)
b. Untuk Warga Negara Asing
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
4. Cara Cek Status Nomor XL
ADVERTISEMENT
(Anne)