Konten dari Pengguna

Cara Cek Zonasi Sekolah 2022 untuk DKI Jakarta beserta Jarak Batasnya

23 Mei 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 21 Juni 2022 9:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pendaftaran sekolah melalui jalur zonasi. Foto: unsplash.com/isengrapher
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendaftaran sekolah melalui jalur zonasi. Foto: unsplash.com/isengrapher
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk DKI Jakarta sudah dimulai sejak 17 Mei 2022 kemarin. Terdapat beberapa jalur yang bisa dipilih para Calon Peserta Didik Baru (CPDB). Salah satunya adalah zonasi. Jalur zonasi sekolah merupakan jalur yang diperuntukan kepada CPDB yang memiliki jarak yang dekat dengan sekolah. Lantas bagaimana cara orang tua maupun para CPDB mengetahui bahwa rumahnya masuk dalam zona sebuah sekolah? Berikut cara cek zonasi sekolah 2022 untuk DKI Jakarta beserta Jarak Batasnya.
ADVERTISEMENT

Cara Cek Zonasi Sekolah 2022 untuk DKI Jakarta beserta Jarak Batasnya

Untuk para Calon Peserta Didik Baru (CPDB) ditentukan berdasarkan domisilinya. Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebaran dan daya tampung untuk Sekolah Dasar Negeri dengan kelurahan sekolah.
Sementara untuk zonasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat ditentukan oleh Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru.
Ilustrasi zonasi pendaftaran sekolah. Foto: unsplash.com/isengrapher
Pada ayat 1 Pasal 12, mengatur tentang jalur zonasi berdasarkan domisili CPNB dengan ketentuan berikut:
1. Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi:
a. CPBD yang berdomisili di Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan RT sekolah; dan
ADVERTISEMENT
b. CPBD yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
2. Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPBD yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan;
3. Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
Sehingga, cara untuk mengetahui apakah CPDB masuk ke dalam zona sekolah atau tidak adalah dengan mengetahui tempat kelurahan sekolah berada dan juga tempat tinggal para CPDB.
Namun apabilan jumlah CPDB yang mendaftar melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan langkah sebagai berikut.
a. usia dari yang tertua ke yang termuda;
b. pilihan sekolah CPDB; dan
c. waktu mendaftar
Meski demikian, menurut Pemprov DKI Jakarta mendapati 85 kelurahan tidak memiliki SMP negeri dan 168 kelurahan SMA negeri. Sehingga, Pemprov DKI melaksanakan jalur PPDB bersama yang disediakan untuk jenjang SMA dan SMK.
ADVERTISEMENT
Nah, sekarang sudah mengetahui cara cek zonasi sekolah 2022 untuk DKI Jakarta dan batasannya bukan? (MZM)