Konten dari Pengguna

Cara Daftar SMP Negeri 2022 dan Syaratnya untuk Semua Jalur Penerimaan

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 4 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi cara daftar SMP Negeri 2022. Foto: unsplash.com/alamkusuma
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara daftar SMP Negeri 2022. Foto: unsplash.com/alamkusuma

Para peserta didik yang dinyatakan lulus SD akan segera disibukkan dengan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMP. Terdapat 4 jalur yang disediakan selama PPDB jenjang SMP 2022, yakni zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan jalur prestasi. Setiap jalur memiliki ketentuannya sendiri-sendiri. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut cara daftar SMP negeri 2022 lengkap dengan syarat yang dibutuhkan untuk semua jalur penerimaan yang disediakan Kemendikbudristek.

Cara Daftar SMP Negeri 2022 dan Syaratnya untuk Semua Jalur Penerimaan

Berdasarkan buku Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2022 Jenjang SMP yang diterbitkan oleh Kemendikbud, kuota yang disediakan pada PPDB SMP 2022 yakni jalur zonasi paling sedikit 50%, jalur afirmasi paling sedikit 15%, perpindahan tugas orang tua atau wali paling banyak 5%, dan jalur prestasi adalah sisa dari daya tampung.

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru Jenjang SMP

  • Usia paling tinggi 15 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

  • Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menyebutkan bahwa peserta didik sudah menyelesaikan kelas 6 SD.

Pengecualian Jalur PPDB

  • Sekolah Kerja Sama;

  • Sekolah Indonesia di Luar Negeri;

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;

  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

  • Sekolah berasrama;

  • Sekolah di daerah 3T; dan

  • Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar.

Ketentuan PPDB SMP 2022

  • Jalur Zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili didalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal calon peserta didik tidak memiliki Kartu Keluarga karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari Rukun Tetangga atau Rukun Warga yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisli paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan Domisili. Keadaan tertentu meliputi, bencana alam; dan/atau bencana sosial.

  • Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas;

Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam Program Penanganan Keluarga Tidak Mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam/di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan;

Penentuan peserta didik dalam jalur afirmasi diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

  • Jalur Perpindahan Orang Tua atau Wali dan Anak Guru

Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

Anak guru dapat menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk menjadi peserta PPDB pada sekolah tempat orang tuanya mengajar;

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

  • Jalur Prestasi

Jalur prestasi menggunakan nilai rapor 5 (lima) semester terakhir yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Peringkat Rapor peserta Didik dari sekolah asal;

Jalur prestasi juga mempertimbangkan penghargaan prestasi peserta didik di bidang lomba akademik maupun nonakademik pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Ilustrasi PPDB SMP 2022. Foto: unsplash.com/sharonmccutcheon

Cara Daftar PPDB SMP 2022

  • Seleksi

  • Jarak tempat tinggal terdekat.

  • Untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua.

  • Pengumuman Penetapan

  • Dilakukan sesuai dengan jalur pendaftaran dalam PPDB.

  • Berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh Kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan Kepala Sekolah. Jika Kepala Sekolah belum definitif, maka penetapan PPDB dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

  • Daftar Ulang dan Pendataan Ulang

  • Dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Nah, itu dia cara daftar PPDB SMP Negeri 2022 beserta persyaratan dan jalur yang disediakan. Semoga informasi di atas dapat menjadi penduan dalam mendaftarkan diri ke jenjang SMP. (MZM)