Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Daftar UMKM Online yang Mudah, Anti Ribet
26 Februari 2021 22:04 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 membuat ekonomi dari banyak negara melemah. Pemerintah masing-masing melakukan berbagai upaya untuk dapat memulihkan perekonomiannya, termasuk pemerintah Indonesia yang melanjutkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Bantuan senilai Rp2.400.000 per orang itu menyasar 14 juta pelaku UMKM. Berikut persyaratan dan cara daftar UMKM online dengan mudah:
ADVERTISEMENT
Cara Daftar UMKM Online
Pelaku UMKM yang menjadi calon penerima bantuan harus merupakan seorang WNI yang memiliki KTP dan usaha mikro. Selain itu, pelaku UMKM tersebut juga bukanlah seorang PNS, TNI/Polri, pegawai BUMD, dan BUMN. Calon penerima pun wajib memiliki saldo di bank penyalur dengan jumlah kurang dari Rp2.000.000 dan harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar UMKM Online Anti Ribet
Untuk memperoleh SKU dan Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku UMKM dapat mendaftarkan UMUM lewat Online Single Submission (OSS). Dilansir dari situs resmi BKPM, inilah cara untuk mendaftarkan UMKM secara online :
1. Masuk ke https://oss.go.id menggunakan akun yang sudah dimiliki. Lalu klik tombol perizinan berusaha perseorangan. Kemudian pilih salah satu dari 2 jenis UMKM, yaitu: skala usaha mikro atau skala usaha kecil.
ADVERTISEMENT
2. Mengisi formulir data diri dan data usaha dengan lengkap sesuai fakta, selanjutnya klik tombol simpan dan lanjutkan. Pelaku yang memiliki lebih dari 1 UMKM dapat menambah usahanya dengan mengklik tombol tambah usaha dan melengkapi formulir data usaha.
3. BKPM juga memfasilitasi pendaftaran untuk izin komersial atau operasional. Pelaku UMKM hanya perlu memilih permohonan tersebut, kemudian pilih tombol Izin usaha mikro kecil (IUMK), lalu izin komersial atau operasional. Pelaku akan diminta untuk melengkapi data-data untuk memperoleh NIB komersial atau operasional. Di draf izin komersial/operasional, klik tombol preview izin untuk melihat draf izin komersial atau operasional yang telah dipilih. Akhirnya, klik tombol lanjut dan simpan.
4. Akhirnya, pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik Preview Izin Komersial/Operasional yang sudah diterbitkan oleh OSS.
ADVERTISEMENT
Demikianlah cara daftar UMKM online yang mudah dan anti ribet. Segera daftarkan UMKM Anda untuk memperoleh BPUM! (BR)