Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
6 Ramadhan 1446 HKamis, 06 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak 2025 Melalui Coretax DJP dan Persyaratannya
5 Maret 2025 12:26 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap wajib pajak di Indonesia, baik individu maupun badan usaha, wajib melaporkan pajaknya setiap tahun. Cara lapor pajak 2025 pun bisa dilakukan secara online.
ADVERTISEMENT
Pelaporan pajak secara daring ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang menggantikan sistem lama di pajak.go.id. Namun, bagaimana cara lapor pajak melalui Coretax DJP?
Bagi wajib pajak yang masih bingung cara lapor pajak 2025, simak artikel di bawah ini untuk mengetahui panduan lengkap, mulai dari persyaratan hingga langkah-langkah pelaporannya.
Syarat Lapor Pajak 2025
Sebelum memulai pelaporan pajak, pastikan wajib pajak sudah menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
ADVERTISEMENT
Baca Juga: Nomor NPWP Berapa Digit? Ini Penjelasannya
Cara Lapor Pajak 2025
Sistem pelaporan pajak 2025 akan dilakukan melalui Coretax DJP. Berikut langkah-langkahnya:
ADVERTISEMENT
Batas Waktu Lapor Pajak 2025
Mengutip informasi dari situs Direktorat Jenderal Pajak, batas waktu pelaporan pajak telah ditetapkan sesuai dengan kategori wajib pajak, yaitu:
Jika pelaporan pajak setelah tenggat waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang terlambat atau tak melaporkan pajak akan dikenakan denda sebagai berikut:
(NDA)