Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Cara Lapor Pajak Online Tidak Sulit, Kok! Ini Tipnya
3 Maret 2021 20:31 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cara lapor pajak online bisa dilakukan sendiri dari rumah, cukup mudah untuk dilakukan sendiri dan tak membutuhkan waktu lama untuk mengisinya.
ADVERTISEMENT
Cara lapor pajak online disebut juga dengan e-filing, yang dilansir dari situs www.pajak.go.id memiliki pengertian sebagai berikut:
E-filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).
Cara lapor pajak online
ASP telah diluncurkan oleh Ditjen Pajak melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menggunakan Formulir 1770S Atau 1770SS Secara efiling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id).
Untuk bisa lapor pajak online melalui aplikasi DJP Online, wajib pajak harus memiliki EFIN yang bisa didapatkan dari Kantor Pelayanan Pajak terdekat dengan cukup membawa NPWP.
ADVERTISEMENT
Sebelum lapor pajak online , perlu diketahui bahwa terdapat 3 (tiga) jenis formulir untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, antara lain
Formulir 1770
Formulir 1770 adalah bentuk Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari:
usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
satu atau lebih pemberi kerja
yang dikenakan Pajak Penghasilan Final dan atau bersifat Final; dan/atau
penghasilan lain.
Formulir 1770 S
Formulir 1770 S merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan:
dari satu atau lebih pemberi kerja;
dari dalam negeri lainnya; dan/atau
yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final
ADVERTISEMENT
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS merupakan bentuk Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana.
Formulir ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Bagi yang tidak mempunyai penghasilan lain kecuali penghasilan berupa bunga bank dan/atau bunga koperasi juga menggunakan formulir 1770 S.
Untuk cara lapor pajak online menggunakan e-filling, berikut ini adalah caranya:
ADVERTISEMENT
Tidak sulit bukan? Selamat mencoba sendiri lapor pajak online dengan cara di atas! Semoga sukses! (Adelliarosa)