Cara Lapor SPT Pajak Online 2021 dengan Mekanisme E-Filing, Ini Tutorialnya!

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kini, cara lapor SPT pajak online adalah pilihan yang sangat tepat untuk membayar SPT Tahunan PPh 2020. Hal ini mengingat kondisi pandemi COVID-19 yang mengharuskan seluruh masyarakat untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak. Hanya bermodalkan gawai dan internet, para wajib pajak tak perlu lagi repot mengantri di Kantor DJP demi melaporkan SPT Tahunannya.
Dilansir dari pajak.go.id, terdapat beberapa pilihan pelaporan SPT Tahunan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satunya adalah dengan menggunakan mekanisme E-Filing.
E-Filing adalah aplikasi pajak online DJP yang diluncurkan demi memudahkan para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya. Setiap wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan dengan mekanisme E-Filing dapat mengakses situs resmi Aplikasi DJP Online di djponline.pajak.go.id.
Tutorial Pengisian SPT Pajak Melalui E-Filing
Dilansir dari akun Youtube resmi Direktorat Jenderal Pajak, simak tutorial pengisian SPT pajak dengan mekanisme E-Filing berikut ini.
Siapkan bukti potong yang diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.
Buka situs www.pajak.go.id, lalu klik Login.
Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, serta kode keamanan yang diminta. Setelah itu klik Login. Login dinyatakan berhasil jika sudah berhasil masuk ke dalam dashboard layanan digital perpajakan.
Klik tombol Lapor pada tab di atas layar, kemudian klik ikon E-Filing, lalu klik Buat SPT.
Selanjutnya akan diberikan pertanyaan terkait dengan status Anda. Bila jawaban yang diisi benar, maka akan ada tombol SPT 1770 SS.
Isi data formulir dengan mengisikan tahun pajak, status SPT normal, serta kolom pembetulan apabila terdapat kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya. Kemudian pilih Langkah Berikutnya.
Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran pajak tersebut untuk pengisian SPT dengan klik Iya.
Isi form pajak penghasilan serta PPh yang telah dipotong oleh perusahaan Anda.
Setelah itu akan ada status apakah status SPT Anda nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jika status nihil, silahkan klik Lanjutkan untuk mengisi formulir selanjutnya. Jika status kurang bayar, maka akan diberikan pertanyaan lanjutan mengenai pembayaran dan kode biling. Jika status lebih bayar, silahkan unggah dokumen pendukung berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau bukti pembayaran lainnya.
Selanjutnya isi form penghasilan final maupun penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Jika sudah, klik Berikutnya.
Isi form nominal harta dan utang. Jika sudah, klik Berikutnya.
Jika semua form sudah diisi secara benar, centang kolom Setuju yang tertera pada formulir pernyataan.
Ambil kode verifikasi, kemudian SPT kemudian akan dikirimkan melalui email Anda.
Salin kode verifikasi yang tertera pada email dan tempelkan pada kolom kode verifikasi. Lalu klik Kirim SPT.
SPT secara otomatis akan terekam pada sistem DJP. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik sebagai bukti bahwa telah melaporkan SPT.
(RYFA)
