Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Pajak Online Melalui Website DJP
19 Februari 2021 8:52 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Anda sedang mencari informasi cara lapor SPT Pajak online?
Menyampaikan laporan wajib pajak sekarang memang tak serumit dulu lagi. Anda bisa melakukannya secara daring, alias online. Apalagi di zaman pandemi seperti sekarang ini, ketika kita masih harus menerapkan physical distancing, tentu pilihan menyampaikan SPT secara online menjadi pilihan yang bijak.
ADVERTISEMENT
Maret memang merupakan kesempatan terakhir bagi para wajib pajak untuk dapat melaporkan pajak penghasilan tahunannya. Dan, biasanya memang, kebanyakan orang melakukannya ketika sudah mulai masuk di bulan Maret, bahkan mepet-mepet ke tanggal 31.
Sebenarnya hal ini tidak disarankan, karena akan ada risiko ketika server situs resmi DJP online akan down, ketika terlalu banyak wajib pajak yang mengakses dan mengunggah file secara bersamaan. Karena itu, sebenarnya Anda disarankan untuk mulai mengirimkan laporan pajak jauh-jauh hari sebelumnya.
Sesuai yang dirinci dalam situs resmi DJP online di pajak.go.id, berikut adalah cara lapor SPT online yang paling mudah yang dapat Anda lakukan.
Cara Lapor SPT Pajak Online
Pelaporan SPT online ini disebut juga dengan e-Filing pajak, yang dapat dilakukan melalui saluran yang sudah ditetapkan pemerintah, melalui:
ADVERTISEMENT
Nah, khusus dalam artikel ini, kita akan melihat langkah-langkah lapor SPT online melalui website DJP Online.
ADVERTISEMENT
Mudah bukan, cara lapor SPT online di website DJP ini?
Yuk, segera laporkan pajak penghasilan pribadi Anda sebelum masa pelaporan berakhir!
(CR)