Cara Memulai Usaha Pertambangan Batu Bara yang Aman dan Resmi

·waktu baca 1 menit
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tambang batu bara merupakan salah satu jenis usaha yang memiliki prospek cerah dan mampu mendatangkan keuntungan banyak. Oleh karena itu, tidak heran jika banyak orang yang merasa tergiur untuk menekuni usaha yang satu ini. Agar dapat menjalankan usaha ini, maka Anda perlu mengetahui cara memulai usaha pertambangan batu bara yang aman dan resmi agar mendapatkan legalitas dalam berbisnis.
Dikutip dari buku berjudul Batubara dan Gambut oleh Sukandarrumidi (2018: 1), potensi batubara di Indonesia memungkinkan untuk lebih ditingkatkan lagi dengan cara memberikan prioritas lebih besar pada pengembangan dan pemanfaatannya.
Masyarakat yang menggunakan energi untuk kebutuhan pembakaran dalam jumlah besar seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan industri semen tentu menyadari bahwa batubara memiliki peranan yang sangat penting. Contoh peranannya yaitu dapat menekan biaya operasi yang disebabkan karena harga batubara yang lebih terjangkau dibanding jenis energi yang lain.
Cara Memulai Usaha Pertambangan Batu Bara
Agar dapat memulai usaha pertambangan batu bara, maka Anda perlu memperoleh lisensi resmi terlebih dahulu. Adapun cara mendapatkan lisensi di antaranya sebagai berikut:
Pastikan bahwa usaha tambang batu bara yang akan dijalankan tidak berhubungan dengan aktivitas pertambangan gas ataupun minyak bumi. Hal ini karena sektor tersebut sangat terbatas dalam urusan operasi dan juga kepemilikan asing.
Buatlah keputusan mengenai jenis aktivitas yang ingin Anda jalankan, apakah Anda akan memilih core atau non core? Jika memilih core, maka kegiatan usaha yang dilakukan berupa eksplorasi, investigasi publik, pengilangan, layanan usai pertambangan, konstruksi tambang, dan reklamasi transportasi. Adapun aktivitas lain yang tidak disebutkan tadi termasuk ke dalam kegiatan non core.
Selanjutnya, usaha Anda harus berjenis PT PMA atau Perusahaan Modal Asing. Agar dapat berjalan lancar, Anda dapat berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Langkah selanjutnya yaitu kumpulkan seluruh berkas yang diperlukan dan menyerahkannya ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. Pastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan sudah Anda lengkapi dengan baik dan benar agar tidak terjadi kesalahan dalam pengurusan lisensi.
Perlu diketahui bahwa ada dua jenis lisensi yang dapat dipilih, yakni Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Izin Usaha Jasa pertambangan (IUJP). Secara umum, istilah untuk lisensi usaha pertambangan ini bernama IUP yang bisa diperoleh dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Ikuti proses tender yang akan menentukan apakah Anda memiliki hak terhadap lokasi usaha penambangan tertentu. Jika pemerintah telah menyetujuinya, maka Anda telah mendapatkan hak untuk menjalankan usaha tambang batubara.
(DLA)
