Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Berdasarkan Jenis Usaha

Konten dari Pengguna
24 Juni 2021 17:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi cara mengetahui kode KLU Pajak. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi cara mengetahui kode KLU Pajak. Sumber: Unsplash
ADVERTISEMENT
Melansir dari laporan KumparanBISNIS (diakses pada 24/6/21), sejak April 2021 lalu Kementerian Keuangan Indonesia kembali merealisasikan pemberian insentif kepada sejumlah usaha berdasarkan kategori KLU di masa pandemi seperti sekarang. Jika anda termasuk pemilik usaha yang ingin mendapatkan insentif tersebut, maka anda perlu melaporkan kode KLU usaha dalam SPT pajak tahun terakhir. Adapun cara mengetahui kode KLU pajak usaha tersebut bisa anda simak lewat ulasan berikut ini!
ADVERTISEMENT

Cara Mengetahui Kode KLU Pajak Berdasarkan Usaha yang Dijalankan

KLU atau Klasifikasi Lapangan Usaha merupakan sebuah kode pajak yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktoral Jenderal Pajak (DJP) untuk menggolongkan wajib pajak berdasarkan sektor bisnis yang dijalankannya. Adapun penggolongan sektor bisnis tersebut secara umum terbagi menjadi golongan pokok, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi. Hal itu sendiri telah ditetapkan berdasarkan Keputusan DJP Pajak Nomor KEP-321/PJ/2020.
Pada dasarnya cara mengetahui kode KLU Pajak untuk usaha yang kita jalankan dapat dilakukan dengan sangat mudah. Pasalnya untuk mengetahui kode tersebut para wajib pajak hanya perlu melihatnya lewat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari KPP terdaftar. Adapun kode KLU yang bisa diproses untuk insentif pajak tersebut akan terdiri dari 5 digit.
ADVERTISEMENT
Setelah mengecek kode KLU lewat Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka selanjutnya para wajib pajak bisa langsung memproses pengajuan insentif pajak dengan langkah-langkah berikut:
Jika para wajib pajak ingin mengganti kode KLU namun masih ragu dengan kategorinya, maka anda bisa langsung menghubungi call-center DPJ. Semoga informasi tadi dapat bermanfaat. (HAI)