Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Cara Menghitung Zakat 2,5 Persen Sesuai Ajaran Nabi
29 Desember 2021 9:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim pada bulan Ramadhan. Zakat yang dimaksud disini adalah zakat fitrah. Dalam beberapa hadis dijelaskan bahwa zakat fitrah hukumnya adalah wajib bagi setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Lalu berapa besaran zakat yang harus kita keluarkan? Berikut adalah penjelasan mengenai cara menghitung zakat 2,5 persen sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW.
ADVERTISEMENT
Zakat Fitrah
Dikutip dari buku Fiqih, Hasbiyallah (2008: 41) Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Namun sekarang pembayaran zakat sendiri juga sudah bisa digantikan dengan uang tunai.
Selain zakat fitrah ada beberapa zakat lainnya yang harus dibayarkan oleh umat muslim ketika sudah memenuhi persyaratan yang dijelaskan baik dalam Al-Quran ataupun dalam Al-Hadist zakat tersebut adalah zakat maal. Dikutip dari laman resmi Baznas Jawa Barat (https://www.baznasjabar.org/) berikut adalah jenis zakat maal dan cara menghitungnya.
ADVERTISEMENT
Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Standar nishab yang digunakan adalah sebesar Rp5.240.000,- per bulan.Untuk cara menghitungnya adalah jumlah pendapatan bruto x 2.5%.
Zakat Emas dan Perak
Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat emas dan perak ditunaikan jika seorang muzaki (orang yang menunaikan zakat) memiliki emas mencapai nisab senilai 85 gram atau perak dengan mencapai nisab 595 gram. Cara menghitungnya adalah 2,5% x Jumlah emas/ perak yang tersimpan selama 1 tahun.
ADVERTISEMENT
Zakat Perusahaan
Zakat perusahaan sering disamakan dengan zakat perdagangan. Jadi secara umum pola pembayaran dan penghitungan zakat perusahaan sama dengan zakat perdagangan yaitu dengan nisabnya adalah 85 gram emas. Untuk cara menghitungnya adalah 2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek).
Demikian cara menghitung zakat 2,5 persen sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW. (WWN)