Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
22 November 2023 21:22 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Hak dan kewajiban merupakan hal yang saling berhubungan dan telah diatur negara. Meskipun demikian, masih ada kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban harus dipenuhi agar kehidupan masyarakat bisa aman dan damai. Karena sifatnya sangat penting, hak dan kewajiban harus diketahui oleh masyarakat.
Contoh Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Dikutip dari Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII, Tim Ganesha Operation (2019:11), ketentuan tentang hak dan kewajiban warga negara diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Walaupun sudah diatur, tidak semua orang mau mengikuti peraturan. Akibatnya, masih banyak terjadi kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban. Pengingkaran kewajiban warga negara bisa disebabkan oleh kesengajaan atau kelalaian.
Pengingkaran kewajiban akan menyebabkan pelanggaran hak warga negara bagi warga lain. Beberapa kasus pelanggaran hak warga negara adalah sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh kasus pengingkaran kewajiban warga negara adalah sebagai berikut.
Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap hak dan pengingkaran kewajiban warga negara. Beberapa faktor tersebut antara lain adalah.
ADVERTISEMENT
Jadi, kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara masih saja terjadi karena beberapa faktor. Setiap warga harus mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara agar pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban tidak terjadi lagi. (KRIS)