Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Contoh Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pengertiannya
27 Oktober 2021 18:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat merupakan pemerintahan yang memiliki kedudukan tinggi dalam kedaulatan negara. Pemerintah pusat tentunya memiliki kewenangan khusus dalam mengatur dan menjalankan tugasnya. Untuk mengetahuinya lebih dalam, berikut ini penjelasan lengkap kewenangan pemerintah pusat dan pengertiannya yang penting untuk diketahui warga negara.
ADVERTISEMENT
Contoh Kewenangan Pemerintah Pusat Lengkap dengan Pengertiannya
Wewenang merupakan hak yang dimiliki suatu badan yang dijalankan untuk mengatur dan menguasai sesuatu sesuai dengan peraturan yang diberikan untuk mencapai suatu tujuan yang telah disepakati. Penjelasan mengenai kewenangan juga dipaparkan secara rinci dalam buku berjudul Desain Fungsi Kejaksaan pada Restorative Justice karya Dr. Bambang Waluyo SH MH (2016: 57).
Dalam buku tersebut dipaparkan bahwa kewenangan merupakan kekuasaan yang diperoleh secara konstitusional atau diperoleh berdasarkan aturan hukum yang sah. Kewenangan juga merupakan kekuasaan yang dilembagakan (institutionalized power) atau kekuasaan yang diabsahkan atas kekuasaan formal (formal power).
Kewenangan tersebut berlaku pula bagi pemerintah yang berdaulat atas suatu daerah. Di Indonesia sendiri, pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam mengatur kehidupan warga negara Indonesia agar tetap terus berjalan dengan aman dan damai. Siapa saja yang termasuk pemerintah pusat?
ADVERTISEMENT
Pihak yang termasuk pemerintah pusat disebutkan secara rinci dalam buku Politik Hukum dalam Negara Kesatuan Upaya Menciptakan Harmonisasi Pembangunan Hukum yang ditulis oleh Dr. Nurus Zaman, S.H., M.H. (2020: 78) yang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2014, bahwa Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah pusat tersebut rupanya termasuk pemegang kekuasaan tertinggi di Indonesia. Sebagaimana yang disebutkan dalam buku berjudul Pemerintah Pengaturan Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang disusun oleh Azmi Fendri (2021: 301).
Tertulis dalam buku tersebut bahwa berdasarkan konsep negara kesatuan, kedaulatan negara atas wilayah atau daerah dipegang sepenuhnya oleh satu pemerintahan pusat di mana terdapat unsur persatuan (union) maupun kesatuan (unity). Maka dari itu pemerintah pusat termasuk pemegang kekuasaan tertinggi.
ADVERTISEMENT
Dalam mengatur negara, pemerintah pusat tentu memiliki kewenangan tersendiri. Berikut ini adalah beberapa contoh kewenangan pemerintah pusat yang disebutkan dalam situs resmi https://www.bphn.go.id yang diakses pada 27 Oktober 2021: a) politik luar negeri; b) pertahanan; c) keamanan; d) yustisi; e) moneter dan fiskal nasional; dan f) agama.
Penjelasan lengkap mengenai apa itu kewenangan pemerintah pusat dan contohnya dapat menjadi pengetahuan yang bermanfaat bagi tiap warga negara. (DAP)