Konten dari Pengguna

Contoh Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia

13 Januari 2022 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara, sumber gambar oleh Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara, sumber gambar oleh Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan juga sebagai kepala negara. Tugas dan wewenang presiden merupakan sebuah pertanggungjawaban kepada warga negara, dan kita sebagai warga negara harus tau apa saja tugas dan wewenang presiden sehingga mampu mengontrol dan mengawasi kinerja kepala negara kita. Berikut adalah contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara

Ilustrasi contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara, sumber gambar oleh Biro Pers, Media, Dan Informasi Sekretariat Presiden
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukkan makna yang terkandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam suatu negara.
Berikut adalah contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945:
ADVERTISEMENT
Demikian contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara di Indonesia, yang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. (WWN)