Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Contoh Kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara di Indonesia
13 Januari 2022 9:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sudah diatur tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan dan juga sebagai kepala negara. Tugas dan wewenang presiden merupakan sebuah pertanggungjawaban kepada warga negara, dan kita sebagai warga negara harus tau apa saja tugas dan wewenang presiden sehingga mampu mengontrol dan mengawasi kinerja kepala negara kita. Berikut adalah contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kewenangan Presiden Sebagai Kepala Negara
Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan adalah berfungsi sebagai penyelenggara tugas legislatif. Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menunjukkan makna yang terkandung dari peraturan tersebut bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam suatu negara.
Berikut adalah contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945:
ADVERTISEMENT
Demikian contoh kewenangan Presiden sebagai kepala negara di Indonesia, yang sesuai dengan undang-undang yang mengaturnya. (WWN)