Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang Lengkap

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Surat perjanjian hutang dapat dijadikan salah satu bukti tertulis antar seorang dengan pihak lain dalam menyelesaikan kegiatan pinjam meminjam.
Berbicara mengenai hutang, rasanya sangat sensitif bagi sebagian orang. Bahkan tak jarang masalah ini membuat hubungan tak baik antar kedua pihak. Berbagai masalah muncul terutama saat peminjam selalu menunda-nunda kewajiban untuk melunasi.
Jika sampai terjadi konflik itu sangat disayangkan. Maka dari itu surat perjanjian hutang ini perlu dibuat untuk mengantisipasi masalah yang akan muncul nantinya.
Surat Perjanjian Hutang Piutang dan Komponennya
Surat perjanjian hutang piutang harus ditulis secara lengkap agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dari pihak yang terkait. Bisa dituliskan berupa besar nominal yang dipinjamkan, untuk lebih lengkapnya simak contoh berikut:
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (judul)
Pada hari ini Rabu tanggal 16 September 2020 telah disepakati sebuah perjanjian hutang piutang antara:
*PIHAK PERTAMA
Nama : Wilda Anggara
Umur : 28 tahun
Alamat : Jalan Rambutan No.38 Kecamatan Kebonsari
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 13658807xxxxxxx
*PIHAK KEDUA
Nama : Nadia Hidayat
Umur : 26 tahun
Alamat : Jalan Mangga No.39 Kecamatan Jeruk Jakarta
Pekerjaan : Wiraswasta
Nomor KTP : 14844908xxxxxxx
Menyatakan bahwa:
PIHAK PERTAMA telah menerima uang sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dari PIHAK KEDUA dengan catatan bahwa uang tersebut merupakan hutang atau pinjaman.
PIHAK PERTAMA bersedia memberi jaminan yakni sebuah BPKB Mobil yang nilainya dianggap sama dengan nilai uang pinjaman yang diberikan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pelunasan hutang tersebut dalam jangka waktu 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak dilakukannya penandatanganan surat perjanjian ini.
PIHAK KEDUA memiliki hak sepenuhnya atas barang jaminan yang dimaksud, baik untuk milik pribadi maupun dijual kembali ke pihak lain, apabila di kemudian hari PIHAK PERTAMA tidak dapat melunasi hutang sesuai waktu yang telah disepakati.
Apabila terjadi hal-hal yang belum diatur di dalam surat perjanjian ini atau terjadi perbedaan penafsiran baik sebagian maupun seluruhnya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah.
Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak dapat tercapai, maka penyelesaian akan dilakukan melalui jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun pada waktu dan tempat yang tercantum dalam surat perjanjian.
Demikian Surat Perjanjian Hutang Piutang ini dibuat bersama di hadapan para saksi untuk dijadikan pedoman hukum para pihak.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Materai 6.000 Materai 6.000
Wilda Anggara Nadia Hidayat
SAKSI-SAKSI
Wahyu Husain Baidah
Welly Iskandar Husna
Fatimah Lubis
Dalam pembuatannya bisa dibuat dua rangkap, yang masing-masing untuk pihak yang bersangkutan, yang nantinya sebagai bukti kekuatan hukum.
Sebagai bahan pelengkap bisa disertakan fotokopi KTP masing-masing pihak. Selain itu, bisa mengambil foto untuk memperkuat bukti dokumentasi. Demikian surat perjanjian hutang yang dapat Anda buat. Semoga bermanfaat. (AA)
