Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Copyright: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
23 Februari 2022 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa itu copyright atau hak cipta ? Pastinya, kita sering mendengar atau membaca istilah tersebut, terutama saat membaca buku dan menonton video musik. Istilah copyright memang sudah terdengar akrab di telinga kita.
ADVERTISEMENT
Namun, sayangnya tidak banyak orang yang benar-benar memahami arti dan fungsi copyright yang sebenarnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin tahu copyright lebih jauh, simak informasi selengkapnya di artikel ini.
Pengertian Copyright
Mengutip buku Kewirausahaan dan Manajemen Usaha (2008), pengertian copyright merupakan perlindungan hak intelektual dalam bidang kesusasteraan, musik, drama, dan karya seni lainnya. Instrumen ini termasuk hak cipta yang memberikan hak-hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menentukan bagaimana karyanya akan digunakan.
Copyright adalah hak cipta yang melindungi ekspresi, ide, dan informasi dalam wujud material yang ide tersebut ditulis atau direkam sebagai suara, gambar, ataupun video. Hak cipta ini memberikan Anda kendali penuh untuk menggunakan atau memanfaatkan karya yang telah Anda daftarkan.
ADVERTISEMENT
jadi, jika karya Anda telah didaftarkan copyright, maka Anda bisa memakai, menjual, atau melisensikan karya tersebut kepada pihak ketiga.
Fungsi Copyright
Copyright memiliki fungsi yang strategis terhadap perlindungan karya seseorang. Beberapa fungsi copyright yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jenis-jenis Copywright
Apa saja jenis-jenis copyright? Simak penjelasannya di bawah ini:
1. Full Copyright
Full copyright merupakan jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada telah dilindungi. Siapapun yang hendak menggunakan karya harus melalui izin secara langsung dari pemilik karya.
Jenis copyright ini membutuhkan perizinan yang cukup panjang bagi pemilik karya yang menghendakinya.
2. Public Domain
Public domain merupakan jenis copyright yang telah mengalami masa kadaluwarsa selama bertahun-tahun sejak dilisensikan atau setelah kematian pembuat karya.
Apabila hak cipta suatu karya telah kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain, sehingga semua orang dapat menggunakannya sesuka mereka.
3. Creative Commons
Creative commons merupakan lisensi yang diimplementasikan pada karya yang dilindungi oleh hak cipta. Jadi, karya yang sudah dilisensikan bisa digunakan oleh banyak orang selama tidak mengganggu pencipta karya asli.
ADVERTISEMENT
Itulah pengertian copyright beserta fungsi dan jenis-jenisnya. Bagi kamu yang telah membuat karya, entah dalam bentuk musik, karya tulis, dan karya seni lainnya, maka gunakanlah copyright agar karyamu tidak disalahgunakan atau diplagiasi.
(DLA)
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini