Konten dari Pengguna

Copyright: Pengertian, Fungsi, dan Jenis-jenisnya

Berita Update

Berita Update

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi apa itu copyright? sumber foto: (Bruce Mars) by Unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu copyright? sumber foto: (Bruce Mars) by Unsplash.com

Apa itu copyright atau hak cipta? Pastinya, kita sering mendengar atau membaca istilah tersebut, terutama saat membaca buku dan menonton video musik. Istilah copyright memang sudah terdengar akrab di telinga kita.

Namun, sayangnya tidak banyak orang yang benar-benar memahami arti dan fungsi copyright yang sebenarnya. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin tahu copyright lebih jauh, simak informasi selengkapnya di artikel ini.

Mengutip buku Kewirausahaan dan Manajemen Usaha (2008), pengertian copyright merupakan perlindungan hak intelektual dalam bidang kesusasteraan, musik, drama, dan karya seni lainnya. Instrumen ini termasuk hak cipta yang memberikan hak-hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menentukan bagaimana karyanya akan digunakan.

Copyright adalah hak cipta yang melindungi ekspresi, ide, dan informasi dalam wujud material yang ide tersebut ditulis atau direkam sebagai suara, gambar, ataupun video. Hak cipta ini memberikan Anda kendali penuh untuk menggunakan atau memanfaatkan karya yang telah Anda daftarkan.

jadi, jika karya Anda telah didaftarkan copyright, maka Anda bisa memakai, menjual, atau melisensikan karya tersebut kepada pihak ketiga.

Fungsi Copyright

Ilustrasi apa itu copyright? sumber foto: (Luke Thornton) by Unsplash.com

Copyright memiliki fungsi yang strategis terhadap perlindungan karya seseorang. Beberapa fungsi copyright yang perlu diketahui di antaranya sebagai berikut:

  • Memberikan perlindungan terhadap penggunaan karya tanpa seizin pemiliknya.

  • Memberikan perlindungan dari kemungkinan adanya penyalahgunaan atau penyelewengan atas karya yang sudah dimiliki.

  • Memantau atau mengatur proses penggunaan hasil penciptaan karya agar tetap bisa dipertahankan.

  • Meminimalisir kemungkinan kerugian atas penyalahgunaan karya yang sudah dimiliki.

  • pihak yang bertanggung jawab bisa berurusan langsung dengan hukum jika sengaja melakukan tindakan merugikan atas karya tersebut.

  • Pemilik karya bisa merasa lebih aman dan terlindungi karena adanya copyright yang telah diatur secara legal di Indonesia.

Jenis-jenis Copywright

Apa saja jenis-jenis copyright? Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Full Copyright

Full copyright merupakan jenis hak cipta yang menunjukkan bahwa semua karya yang ada telah dilindungi. Siapapun yang hendak menggunakan karya harus melalui izin secara langsung dari pemilik karya.

Jenis copyright ini membutuhkan perizinan yang cukup panjang bagi pemilik karya yang menghendakinya.

2. Public Domain

Public domain merupakan jenis copyright yang telah mengalami masa kadaluwarsa selama bertahun-tahun sejak dilisensikan atau setelah kematian pembuat karya.

Apabila hak cipta suatu karya telah kadaluarsa, maka karya tersebut menjadi public domain, sehingga semua orang dapat menggunakannya sesuka mereka.

3. Creative Commons

Creative commons merupakan lisensi yang diimplementasikan pada karya yang dilindungi oleh hak cipta. Jadi, karya yang sudah dilisensikan bisa digunakan oleh banyak orang selama tidak mengganggu pencipta karya asli.

Itulah pengertian copyright beserta fungsi dan jenis-jenisnya. Bagi kamu yang telah membuat karya, entah dalam bentuk musik, karya tulis, dan karya seni lainnya, maka gunakanlah copyright agar karyamu tidak disalahgunakan atau diplagiasi.

(DLA)