Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Daftar Hewan Langka Dilindungi yang Perlu untuk Diketahui
24 Februari 2021 20:06 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Keberadaan hewan langka, khususnya di Indonesia telah dilindungi oleh Undang-undang untuk melindungi kepunahannya, yang dituangkan dalam Undang-Undang No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
ADVERTISEMENT
Hewan langka adalah hewan yang masuk dalam daftar IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resource) Red list of Threatned Species, di mana data tersebut memuat daftar hewan yang masuk dalam kategori hewan yang terancam punah. (www.iucnredlist.org)
Daftar Hewan Langka yang dilindungi dan sanksi bagi pemburunya
Macan Tutul Jawa (Panthera pardus melas/Javan Leopard)
Setelah harimau Jawa, macan tutul Jawa menjadi spesies kucing besar terakhir yang tersisa di pulau Jawa. Keberadaan macan tutul Jawa ini langka, dan dilindungi oleh UU, dan merupakan satu dari sembilan subspesies macan tutul di dunia yang merupakan satwa endemik pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)
Atau badak bercula satu, yang merupakan binatang endemik jawa yang hanya bisa dijumpai di Taman Nasional Ujung Kulon (Banten) dengan populasi hanya 35 hingga 45 ekor saja.
Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)
Gajah Sumatera hanya berhabitat di pulau Sumatera Indonesia, di mana populasinya tersebar di tujuh provinsi yaitu Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan dan Lampung.
Kura-kura Hutan Sulawesi (Leucocepha lon yuwonoi)
Kura-kura endemik Sulawesi terdaftar sebagai The World’s 25 Most Endangered Tortoises and Freshwater Turtles— 2011 dengan populasi kurang dari 250 ekor
Orangutan Sumatera (Pongo abelii)
Orangutan Sumatera mirip dengan orangutan Kalimantan namun memiliki ukuran tubuh yang lebih kecil.
Berikut adalah sanksi bagi pemburu hewan yang dilindungi berdasarkan UU No 3 Tahun 1990:
Berbagai upaya pelestarian telah dilakukan, di antaranya dengan membuat suaka margasatwa untuk menjamin keberlangsungan hewan langka, namun masih tetap saja banyak pihak yang tidak bertanggung jawab yang memburu hewan-hewan ini untuk diperdagangkan di pasar gelap.
ADVERTISEMENT
Keberadaan hewan langka yang sudah hampir punah ini dilindungi oleh Undang-undang, dan sudah menjadi kewajiban kita untuk menjaga dan melestarikannya.
Demikian, semoga bermanfaat. (Adelliarosa)