Konten dari Pengguna

Daftar Lengkap Pinjaman Online OJK yang Legal Terbaru 2021

16 Juni 2021 11:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pinjaman online OJK legal tahun 2021. sumber foto : www.pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online OJK legal tahun 2021. sumber foto : www.pexels.com
ADVERTISEMENT
Pinjaman online atau fintech pendanaan tengah merebak beberapa tahun belakangan ini. Sekarang masyarakat tidak perlu pusing lagi meminjam uang dengan proses yang lama juga ribet, ada pinjaman online yang menyederhanakan semuanya. Namun, Anda harus berhati-hati karena sekarang banyak pinjaman online ilegal yang bisa membuat ‘terjebak’ dengan bunga yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Kehadiran pinjaman online tak luput dari peran teknologi. Berbekal ponsel dan kuota internet, Anda bisa mengajukan pinjaman sesuai kebutuhan. Proses pencairannya pun terbilang cepat, rata-rata 1x24 jam. Ini sangat luar biasa bukan?
Dulu kalau mau meminjam di lembaga keuangan, kita butuh proses melengkapi dokumen, bolak-balik untuk lengkapi, apprasial dan lain sebagainya. Udah proses panjang, kadang tidak lolos juga untuk pencairan kredit.
Sejarah Singkat Pinjaman Online di Indonesia
Layanan pinjam-meminjam berbasis digital ini mulai berkembang dan diketahui masyarakat Indonesia sejak tahun 2016.
Di kala itu, layanan ini lebih digunakan untuk membantu UMKM yang membutuhkan dana dalam mengembangkan usaha mereka tanpa perlu repot harus ada jaminan. Prosesnya yang cepat, tentunya sangat membantu UMKM.
ADVERTISEMENT
Melihat celah masyarakat banyak membutuhkan layanan ini, di tahun 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 pinjaman online ilegal. Untuk mengendalikan laju platform pinjaman online ini, OJK pun membuat peraturan OTORITAS JASA KEUANGAN No.77 /POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK menghimbau bagi seluruh start up fintech pendanaan wajib mendaftarkan usahanya dan mengurus izinnya ke OJK.
Pinjaman online atau fintech pendanaan ini konsepnya mirip marketplace, ada penjual ada pembeli. Namun di sini disebut lender (pendana), borrower (peminjam). Jadi, dana yang disalurkan ke borrower adalah dari lender yang ingin mengembangkan dananya. Platform fintech pendanaan bisa dikatakan sebagai medium penghubung kedua belah pihak ini.
ADVERTISEMENT
Apa saja ciri-ciri pinjaman online OJK yang legal?
1. Terdaftar di OJK dan Anggota AFPI
Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh pinjaman online legal. Harus terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sekarang ini ada Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) yang menaungi pinjaman online legal. Selain terdaftar di OJK, mereka juga harus menjadi anggota AFPI. Agar ke depannya, aktivitas platform keuangan ini bisa diawasi dan akan ada sanksi jika melanggar
2. Memiliki alamat kantor, website, nomor telepon
Pinjaman online legal, pastinya akan memiliki alamat kantor asli, nomor telepon yang bisa dihubungi. Website pun penting dipunya sebagai bagian dari sumber informasi ke masyarakat.
3. Keamanan terjamin
Pinjaman online legal harus memenuhi persyaratan di mana mereka tidak boleh membocorkan informasi lender dan borrower ke pihak ketiga. Tidak boleh sembarangan menggunakan data yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
4. Tingkat suku bunga yang masuk diakal
Semua pinjaman online OJK wajib untuk memberitahukan tingkat suku bunga ke khalayak umum. Biasanya di website, aplikasi akan dicantumkan bunga yang akan dibayarkan oleh peminjam dana.
5. Adanya layanan customer service
Setiap platform pinjaman online OJK mesti memiliki layanan pengaduan konsumen. Ini tentunya akan sangat membantu masyarakat bertanya dan memberitahu apabila terjadi kendala. Dan juga bahan evaluasi untuk platform tersebut.
Dilansir dari website resmi OJK https://www.ojk.go.id/, per 24 Mei 2021 ada 131 pinjaman online legal yang terdaftar. Angka ini berkurang dari pengumuman awal Mei 2021, karena ada tujuh platform yang tidak termasuk ke dalamnya.
Perubahan ini disebabkan adanya pembatalan dari tanda bukti terdaftar. Sedangkan enak di antaranya adalah tindak lanjut pengembalian tanda terdaftar, satunya akibat dari ketidakmampuan menyelesaikan komitmen peningkatan operasional.
ADVERTISEMENT
Agar Anda tidak salah memilih platform pinjaman online, berikut ini daftar lengkap pinjaman online OJK legal tahun 2021 yang terdaftar dan berizin.
Ilustrasi pinjaman online legal OJK
Daftar pinjaman online atau fintech pendanaan berizin:
Danamas, Investree, Amartha, Dompet Kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, Modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGo, KoinP2P, Pohondana, Mekar, AdaKami.
Esta Kapital Fintek, Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite, Pinjam Modal, Alami, Awan Tunai, Dana Kini, Singa.
Dana Merdeka, Easycash, Pinjam Yuk, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, Dana Syariah, Batumbu, Cashcepat, KlikUMKM, Pinjam Gampang.
Cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin TrustIQ, KLIK KAMI
Daftar pinjaman online atau fintech pendanaan terdaftar:
ADVERTISEMENT
Invoila, TunaiKita, iGrow, Cashwagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, KREDITO, CROWDE, TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak.
KawanCicil, Sanders One Stop Solution, KREDIT CEPAT, Danacita, Danadidik, Danai.id, DANAMART, samakita, vestia, MODALUSAHA.ID, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, dan Modal Nasional.
DanaBagus, ShopeePayLater, UKU, gandengtang, Komunal, EMPATKALI, dan JEMBATANEMAS,
Asakita, Duha SYARIAH, qazwa, One Hope, Restock.ID, SOLUSIKU, Adapundi, Tree+, edufund, FinanKu, UATAS, dumi.
Pundiku, TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, kontanku, ikimodal, ETHIS, dan KAPITALBOOST.
PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Mikro Kapital Indonesia, Optima,BBX FINTECH, CANKUL, PiNBee, Ringan, Saku Ceria, indosaku, SolusiKita, IVOJI, pinjamindo, dan KOTAKKOIN.
Pinjaman online legal OJK ini tentunya membawa angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana maupun mengembangkan dana. Tapi, sebaiknya jangan jadikan kemudahan ini sebagai alat untuk berfoya-foya. Anda harus memiliki tujuan keuangan jelas, melihat kembali dana yang dimiliki, pahami risiko sebelum memutuskan untuk meminjam.
ADVERTISEMENT
Dan hati-hati dengan pinjaman online ilegal, karena sekarang ini mereka tumbuh subur bak cendawan di musim hujan. Baca baik-baik dulu, cari tahu apakah terdaftar di OJK atau tidak sebelum Anda meminjam. (RAN)